TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Jago Tbk. buka suara atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang berinisial IA. Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menyebut keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama mereka.
"Kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," kata Marchelo dalam keterangan resmi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Melalui proses tersebut, kata dia, perusahaan berkode saham ARTO ini berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini. Kemudian, perusahaan juga memeriksa dan proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. "Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana."
Sebelumnya, Rio Franstedi selaku kuasa korban melaporkan dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023. IA diduga membuka 112 akun rekening yang sudah diblokir dan memindahkan dananya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan.
Dia diduga mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain, melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada tanggal 7 Desember 2023. "Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi pada hari ini.
Ade menjelaskan, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap IA pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB. "Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan."
Dia menambahkan, IA secara ilegal membuka blokir akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Untuk membuka blokir rekening tersebut, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Dia menyetujui permintaan itu karena hal tersebut memang kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago.
IA diketahui telah melakukan 112 approval atau persetujuan pembukaan blokir rekening Bank Jago. Total dana sebesar Rp. 1.397.280.711 pun telah dialihkan ke rekening penampungan yang dia siapkan.
Bank Jago mengapresiasi aparat kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Bank Jago menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas tindakan fraud tersebut.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," kata Marchelo.
Pilihan Editor: Bank Jago Bukukan Laba Bersih 2023 Rp 72 Miliar, Tumbuh 355 Persen