Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

image-gnews
Kantor Bank Jago. Dok. Bank Jago
Kantor Bank Jago. Dok. Bank Jago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Jago Tbk. buka suara atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang berinisial IA. Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menyebut keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama mereka.

"Kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," kata Marchelo dalam keterangan resmi pada Rabu, 10 Juli 2024.

Melalui proses tersebut, kata dia, perusahaan berkode saham ARTO ini berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini. Kemudian, perusahaan juga memeriksa dan proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. "Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana."

Sebelumnya, Rio Franstedi selaku kuasa korban melaporkan dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023. IA diduga membuka 112 akun rekening yang sudah diblokir dan memindahkan dananya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan. 

Dia diduga mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain, melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada tanggal 7 Desember 2023. "Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi pada hari ini. 

Ade menjelaskan, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap IA pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB. "Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menambahkan, IA secara ilegal membuka blokir akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Untuk membuka blokir rekening tersebut, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Dia menyetujui permintaan itu karena hal tersebut memang kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago.

IA diketahui telah melakukan 112 approval atau persetujuan pembukaan blokir rekening Bank Jago. Total dana sebesar Rp. 1.397.280.711 pun telah dialihkan ke rekening penampungan yang dia siapkan.

Bank Jago mengapresiasi aparat kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Bank Jago menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas tindakan fraud tersebut.

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," kata Marchelo.

Pilihan Editor: Bank Jago Bukukan Laba Bersih 2023 Rp 72 Miliar, Tumbuh 355 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

14 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.


Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

29 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Jasa Raharja dan Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

45 hari lalu

Jasa Raharja dan seluruh anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG) menandatangani Komitmen Anti-Fraud yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Jiwasraya Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Dok. Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Rivan A. Purwantono mengatakan, penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk memperkuat implementasi sistem anti-fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi.


Pasien Diminta Kritis pada Rekomendasi Tindakan Medis

55 hari lalu

Diskusi Investortrust Power Talk bertema
Pasien Diminta Kritis pada Rekomendasi Tindakan Medis

masih banyak pasien yang akhirnya cenderung menerima semua rekomendasi dari tim medis ketika mendapat perawatan di layanan kesehatan.


OJK Wajibkan Bank-bank Gabung dalam Satgas Anti-Scam Center, Apa Alasannya?

4 Agustus 2024

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Wajibkan Bank-bank Gabung dalam Satgas Anti-Scam Center, Apa Alasannya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satgas Anti-Scam Center, bank-bank diwajibkan gabung. Kenapa?


BI Catat Tantangan-tantangan Berat Digitalisasi Sistem Pembayaran

3 Agustus 2024

Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023 Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Tempo/Tony Hartawan
BI Catat Tantangan-tantangan Berat Digitalisasi Sistem Pembayaran

Tantangan digitalisasi sistem pembayaran mencakup kejahatan siber dan fraud, rendahnya literasi digital, perlindungan data pribadi dan etika digital, serta perlindungan konsumen.


Oknum TNI dan Pegawai Bank Diduga Bobol BRI Rp55 Miliar, Ini Modusnya

2 Agustus 2024

Ilustrasi korupsi
Oknum TNI dan Pegawai Bank Diduga Bobol BRI Rp55 Miliar, Ini Modusnya

Seorang purnawirawan TNI mantan juru bayar Batalyon Perbekalan dan Angkutan Kostrad Cibinong dan sejumlah pegawai BRI diduga membobol bank Rp55 miliar


Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar, BRI Ambil Tindakan Tegas

2 Agustus 2024

Gedung BRI di Sudirman, Jako. Dok. BRI
Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar, BRI Ambil Tindakan Tegas

Bank BRI menindak oknum karyawannya yang terlibat kasus kredit fiktif dengan seorang anggota TNI. Total kerugian bank ditaksir Rp 55 miliar


CekFakta #270 Membekali Diri Menghadapi FraudGPT dan Berbagai AI Jahat

26 Juli 2024

Rekomendasi AI Selain ChatGPT. Foto: Canva
CekFakta #270 Membekali Diri Menghadapi FraudGPT dan Berbagai AI Jahat

CekFakta #270 Membekali Diri Menghadapi FraudGPT dan Berbagai AI Jahat


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

26 Juli 2024

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.