TEMPO.CO, Jakarta - Netijen di media sosial sedang ramai menyinggung praktik student loan (pinjaman biaya kuliah untuk mahasiswa) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bermitra dengan salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) Danacita. Sebagai penyedia dana, Danacita menawarkan cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa ITB yang tak sanggup membayar kontan tagihan.
Melalui foto yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Danacita merupakan mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Sebagaimana pinjol pada umumnya, ada bunga dalam tawaran tersebut. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Akumulasi dalam 12 bulan, peminjam harus mengembalikan Rp 15.500.004. Diinformasikan bahwa biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen dari total pinjaman.
Danacita atau PT Inclusive Finance Group adalah badan hukum yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group (saat ini menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tekonologi Informasi). Kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Di laman resminya Danacita mendeklarasikan diri sebagai platform pinjol dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan. Singkatnya, Danacita adalah perusahaan fintech P2P lending yang berfokus untuk menyalurkan pembiayaan pendidikan alias bermain di bisnis student loan. “Dengan menghadirkan pendanaan pendidikan terjangkau bagi para pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional yang ingin meningkatkan kapasitas diri,” demikian tertulis dalam laman resmi, dikutip Jumat, 26 Januari 2024.
Danacita mengaku telah bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk menyediakan pendanaan pendidikan kepada calon pelajar dan pelajar aktif yang menempuh studi di perguruan tinggi dan lembaga kursus. Mereka mengklaim ingin meningkatkan inklusi keuangan dan potensi berpenghasilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak muda dan pelajar. Sementara misinya adalah untuk memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan menjembatani kesenjangan ekonomi untuk meraih pendidikan lanjut.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait skema kerja sama ini. “Sedang kita telaah. Kita akan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Friderica kerika dihubungi Tempo, Jumat. Berbeda dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat, skema student loan sendiri masih asing di Indonesia. Jika di negara lain student loan diselenggarakan oleh negara, maka di Indonesia yang berkembang saat ini seperti antara Danacita dengan ITB adalah student loan yang diselenggarakan lembaga pembiayaan komersial.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, mengatakan ITB berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Naomi tidak menyebut Danacita sebagai mitra kerja sama pembayaran UKT. Namun Naomi mengakui kalau ITB memberikan beberapa pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX). “Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Naomi dalam keterangan resmi, yang diunggah melalui situs ITB, Jumat, 26 Januari 2024.
Apabila mahasiswa mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Luhut dan Bahlil Kompak Bantah Kritik Tom Lembong-Cak Imin soal Hilirisasi Nikel, Kubu Amin: Dimaklumi Saja