TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi kerja sama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Danacita dalam menawarkan cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal ini.
“Sedang kita telaah. Kami akan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Friderica ketika dihubungi, Jumat, 26 Januari 2024.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal ITB yang bekerja sama dengan layanan pinjol dan memungkinkan mahasiswanya untuk membayar UKT dengan dana pinjaman itu. Informasi tersebut di antaranya diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Dalam ciutan tersebut, salah satu solusi pembayaran diberikan ITB melalui kerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Melalui foto yang beredar itu, disebutkan bahwa Danacita merupakan mitra resmi dari ITB.
Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, dalam unggahan lainnya, terdapat bunga yang akan yang dikenakan bagi peminjam jika membayar menggunakan Danacita. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.
Dalam keterangan resmi, Naomi tidak menyebut Danacita sebagai mitra kerja sama pembayaran UKT. Namun, dia memberikan beberapa pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX).
“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Naomi dalam keterangan resmi, yang diunggah melalui situs ITB, Jumat.
Pilihan Editor: Ramai soal Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol Danacita, Ini Penjelasan Pihak Kampus