Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menanggapi ramainya pembicaraan publik mengenai penghapusan pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan pada Perpers 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Menurut dia, dalam Perpres tersebut tidak ada narasi penghapusan kelas, melainkan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS). Rumah sakit didorong untuk memenuhi standar pelayanan ruang rawat yang diatur dalam Perpres. 

“Kebijakan KRIS itu akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Misalnya, mulai dari konsep dasar KRIS itu sendiri, bagaimana mekanisme penerapannya di fasilitas kesehatan, kapan mulai berlaku, dan sebagainya.

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," ucapnya.

Dalam pelaksanaan aturan baru tersebut, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan membuka opsi atau kemungkinan untuk bekerja sama dengan asuransi swasta. "Peluang membuka kerja sama dengan asuransi itu ada, sepanjang mekanisme kerja sama tidak berbenturan dengan regulasi ataupun peraturan terkait Program JKN," ujarnya.

Dia menyebut, perusahaan asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransi untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin Program JKN. Di samping itu, juga dapat menciptakan produk yang memungkinkan pasien Program JKN untuk naik kelas ruang rawat inap di atas haknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, mekanisme koordinasi manfaat disebut harus digodok lebih lanjut.  Mekanisme kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dirancang dengan jelas. "Harus ada bentuk kerja sama yang pas dan dibuat regulasi yang sedemikian rupa agar tidak mengganggu tatanan yang sudah ada saat ini,," ujarnya.

DIa menyebut ketentuan naik kelas rawat sebetulnya sudah tercantum di Perpres sebelumnya, yaitu Perpres 82 Tahun 2018. "Ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan," katanya. 

Peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit, bisa menaikkan hak kelas rawat 2 tingkat di atasnya. Apabila terdapat peserta yang melakukan peningkatan hak kelas rawatnya, maka peserta akan membayar selisih tarif INA-CBG (acuan fasilitas kesehatan tingkat lanjut) antara kelas satu dengan kelas dua ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG.

Kemudian, sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 51, ketentuan peningkatan kelas rawat ini dikecualikan bagi.

  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
    b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan. di ruang perawatan Kelas III.
    c. Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    d. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau 
    e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perdana Menteri Belanda Dick Schoof Rancang Kabinet, Berikut 5 Menteri Pemerintahannya

4 jam lalu

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof. Patrick van Katwijk/Pool via REUTERS
Perdana Menteri Belanda Dick Schoof Rancang Kabinet, Berikut 5 Menteri Pemerintahannya

Dilantik menjadi Perdana Menteri Belanda, ini 5 dari 16 menteri di kabinet Dick Schoof.


Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

11 jam lalu

Foto bersama Pj Bupati Puncak Jaya Tumiran dan perwakilan BPJS dan Dinas Kesehatan usai penyerahan penghargaan di Puncak Jaya, Senin 1 Juli 2024. Dok. Kabupaten Puncak Jaya.
Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran, mewakili BPJS menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya.


Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

14 jam lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).


Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Rapat tersebut membahas strategi dan langkah strategis yang diambil dalam pencegahan dan penanganan dampak polusi udara terhadap kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?


PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

1 hari lalu

Ilustrasi pabrik sepatu. REUTERS
PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2024 berada di level 50,7 atau turun dari bulan sebelumnya di posisi 52,1. Industri manufaktur sedang goyah


Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

1 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.


Menkes Budi Gunadi Bela Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

2 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkes Budi Gunadi Bela Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan rencana pemerintah mendatangkan dokter asing bukan untuk merendahkan dokter di dalam negeri.


LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

3 hari lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

LPEI dan ASEI menjalin kerja sama untuk mendukung kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.


Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

3 hari lalu

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.