Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

image-gnews
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menguji coba ketentuan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Uji coba dilakukan di tujuh provinsi pada Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menuturkan, uji coba tersebut baru dilaksanakan di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Wilayah uji coba dipilih dengan pertimbangan bagi daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di daerah tersebut telah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara

Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan

Dia menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan kepesertaan JKN-KIS aktif. Pertama, saat mendaftar pembuatan SIM, peserta melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan melalui kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) 0811-8165-165 atau aplikasi Mobile JKN. 

Kemudian, dalam proses identifikasi, petugas akan memeriksa melalui situs resmi BPJS Kesehatan. “Bagi yang tidak melampirkan, maka pemeriksaan dilakukan dengan NIK (nomor induk kependudukan),” ucap Heru. 

Tahap kedua, saat SIM diterbitkan dan akan diserahkan kepada pemohon. Bagi pemohon yang di tahap pertama belum terdaftar sebagai peserta JKN atau kepesertaan tidak aktif, maka diminta menyerahkan nomor akun virtual (VA) pendaftaran, bukti bayar iuran bulanan lunas, atau ikut program rencana pembayaran (rehab) cicilan premi. 

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum membayar iuran ke BPJS Kesehatan,” ujar Heru. 

Bagi peserta yang menunggak iuran JKN-KIS, lanjut dia, dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. “Kemudian, bagi yang belum mampu melunasi, tersedia juga program cicilan iuran dan bukti pendaftaran program cicilan sudah cukup menjadi bukti (untuk administrasi pembuatan atau perpanjangan SIM),” kata Heru. 

Sementara itu, persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk membuat SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi meliputi:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan yang asli.

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM yang belajar sendiri atau tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Melakukan perekaman biometri sidik jari (fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Cara Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan

Selain memenuhi persyaratan administrasi, adapun ketentuan penerbitan SIM terdiri atas: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Minimal usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun.

- SIM CI: 18 tahun.

- SIM CII: 19 tahun.

- SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun.

- SIM BII: 21 tahun.

- SIM BI umum: 22 tahun.

- SIM BII umum: 23 tahun. 

Pemeriksaan kesehatan

- Kesehatan jasmani: penglihatan, pendengaran, serta fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain oleh dokter Polri, dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Polda).

- Kesehatan rohani: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian oleh psikolog Polri, psikolog yang direkomendasikan Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, atau Bagian Psikologi Biro

- SDM polda. 

- Lulus ujian

- Ujian teori.

- Ujian keterampilan melalui simulator untuk permohonan SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI; perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI, dan SIM BII; peningkatan golongan SIM; atau akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

- Ujian praktik. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

1 hari lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

3 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

10 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

13 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

15 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

15 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

15 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

21 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

22 hari lalu

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.