Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) dapat dilakukan secara daring (online). Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri dapat menggunakan kanal-kanal digital yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Melansir laman resminya, calon peserta dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

- Buku tabungan bank yang melayani autodebit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA). 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Sementara itu, proses pendaftaran kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut: 

WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di WhatsApp sebagai berikut:

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

- Pilih menu ‘Administrasi’.

- Tekan tautan (link) formulir online yang dikirimkan maksimal 180 menit sejak diakses.

- Selanjutnya, calon peserta akan diarahkan ke peramban (browser).

- Tekan menu ‘Pendaftaran Baru’, ‘Penambahan Anggota Keluarga’, atau ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’ sesuai dengan keperluan.

- Pilih subkategori pegawai negeri sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), WNA, atau PBPU/mandiri.

- Siapkan persyaratan dokumen sesuai dengan subkategori yang dipilih. Bagi PNS/TNI/Polri menyiapkan foto atau hasil pindai (scan) KK, foto surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir, foto daftar slip gaji terakhir, foto penetapan pengadilan untuk anak angkat, dan foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21-25 tahun). Bagi WNA terdiri atas foto kartu izin tinggal terbatas (Kitas)/kartu izin tinggal tetap (Kitap) asli, foto buku tabungan, foto KK, foto paspor, dan foto surat izin kerja/berusaha. Bagi PBPU/mandiri meliputi foto KK dan foto buku tabungan.

- Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.

- Pilih kelas rawat 1, 2, atau 3.

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

- Periksa kembali data isian, lalu tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tunggu proses verifikasi dan validasi data pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

- Setelah pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan berhasil, peserta PBPU/mandiri akan mendapatkan nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 

Aplikasi Mobile JKN

Selain via WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

- Tekan tombol ‘Masuk Daftar’, lalu ketuk ‘Daftar’.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Isi captcha dan ketuk validasi data.

- Selanjutnya akan muncul tulisan ‘Selamat Datang’, lalu isi nomor ponsel aktif, alamat surel (email), dan kata sandi.

- Pastikan nomor ponsel memiliki pulsa karena akan ada pesan singkat yang mengirimkan kode OTP.

- Tekan tombol ‘Registrasi’.

- Kembali masuk (login) menggunakan data yang telah diisikan.

- Pada halaman beranda, tekan menu ‘Penambahan Peserta’.

- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu centang ‘Saya setuju’.

- Masukkan nomor KK dan captcha, lalu ketuk ‘Proses’.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tekan ikon plus untuk menambahkan anggota keluarga.

- Isi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, termasuk alamat email dan pilih faskes.

- Tekan tombol ‘Simpan’.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

- Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

12 jam lalu

Foto bersama Pj Bupati Puncak Jaya Tumiran dan perwakilan BPJS dan Dinas Kesehatan usai penyerahan penghargaan di Puncak Jaya, Senin 1 Juli 2024. Dok. Kabupaten Puncak Jaya.
Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran, mewakili BPJS menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya.


Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

16 jam lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).


PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

1 hari lalu

Ilustrasi pabrik sepatu. REUTERS
PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2024 berada di level 50,7 atau turun dari bulan sebelumnya di posisi 52,1. Industri manufaktur sedang goyah


Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

1 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?


LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

3 hari lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

LPEI dan ASEI menjalin kerja sama untuk mendukung kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.


Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

3 hari lalu

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

3 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

6 hari lalu

(Kiri-kanan) Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara, Presiden Direktur Utama Zurich Syariah Hilman Simanjuntak, Direktur Zurich Topas Life BudiDarmawan, dan Country Manager Zurich Indonesia Chris Bendl dalam konferensi pers pemaparan kinerja dan strategi bisnis di Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

Zurich Syariah mencatat, jumlah polis asuransi perjalanan umrahnya sepanjang periode Januari-Mei 2024 tumbuh 62 persen secara tahunan.


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

10 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


Sederet Alasan Anda Perlu Punya Asuransi Perjalanan

10 hari lalu

Ilustrasi asuransi perjalanan. (Foto: Shutterstock)
Sederet Alasan Anda Perlu Punya Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama liburan sehingga perlu dimiliki.