TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir, ramai di media sosial soal Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja sama dengan layanan pinjaman online alias pinjol dan memungkinkan mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan dana pinjaman itu. Informasi tersebut di antaranya diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Dalam ciutan tersebut, salah satu solusi pembayaran diberikan ITB melalui kerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Dalam foto yang beredar itu, disebutkan bawa Danacita merupakan mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, dalam unggahan lainnya, terdapat bunga yang akan yang dikenakan bagi peminjam jika membayar menggunakan Danacita. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.
Dalam keterangan resmi, Naomi tidak menyebut Danacita sebagai mitra kerja sama pembayaran UKT. Namun, dia memberikan beberapa pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX).
“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Naomi dalam keterangan resmi, yang diunggah melalui situs ITB, Jumat, 26 Januari 2024.
Apabila mahasiswa mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.
Lebih lanjut, Naomi menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Sebanyak 184 orang mahasiswa, kata Naomi, diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester. "Dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB,” tuturnya.
Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, maka mendapat konsekuensi tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.
“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya,” kata dia.
Jika mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, kata Naomi, maka status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif alias tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa. “Sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Ini Kata OJK soal Dana Nasabah Rp 38 Miliar yang Ditahan Bank Victoria Syariah