TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai jadi sorotan netizen lagi. Kali ini, pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X menyebutkan Bea Cukai menahan parasut paralayang milik seorang atlet Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih ditahan di Bea Cukai Pasarbaru.
"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.
Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."
Hendra Noval, 45 tahun, yang merupakan atlet paralayang di Jambi, mengaku tidak mengetahui aturan alat olahraga bekas tidak bisa masuk.
"Itu parasut dari seorang kenalan di Austria yang pernah terjun di Gunung Kerinci tahun 2022. Ia baru beli alat baru dan ingin memberikan parasut lamanya ke saya," kata Hendra kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2024.
Hendra mengatakan parasut bekas kiriman Christiaan Durrant itu akan dimanfaatkan untuk latihan menghadapi sejumlah event dan juga untuk latihan atlet-atlet muda.
Ia mengaku tidak menyangka unggahannya menjadi viral. Setelah unggahan itu, ia ditelepon Bea Cukai Pasarbaru untuk menyelesaikan masalah pengiriman barangnya. Pada dasarnya, Bea Cukai bisa mengeluarkan parasut Hendra asalkan ada surat rekomendasi dari Persatuan Paralayang Indonesia.
"Saya juga harus mencabut surat permohonan re-ekspor yang sudah saya buat untuk mengembalikan kiriman itu," kata Hendra, yang mengaku lega Bea Cukai memberikan solusi.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 Tahun 2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 disebutkan bahwa barang tersebut diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Pelatih nasional paralayang, Gendon Subandono, mengatakan sudah mendengar dari Hendra Noval masalah ini. "Sudah ada solusi dari Bea Cukai," katanya.
Pilihan Editor Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap