Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

image-gnews
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahunnya, pada 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Namun hal ini ternyata berbeda dengan sejarah pendirian Bank Indonesia (BI) yang dirayakan tiap 1 Juli. Lalu bagaimana kebenarannya? 

Usut punya usut, Hari Bank Indonesia yang dirayakan pada 5 Juli ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. 

Pada perkembangannya,  diterbitkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubah menjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi atau perayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulai sejarahnya sejak 1 Juli 1953.

Sejarah Pendirian Bank Indonesia

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.

Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1953, tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada 1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. 

DPR RI kemudian mengesahkan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI.

Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.

Pilihan Editor: BI Tetapkan Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Tarif QRIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNI Investigasi Kasus Data Diri Nasabah yang Dipakai HRD untuk Daftar Pinjol

6 jam lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
BNI Investigasi Kasus Data Diri Nasabah yang Dipakai HRD untuk Daftar Pinjol

Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan kantornya telah menghubungi nasabah untuk menginvestigasi kasus ini secara mendalam


Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

7 jam lalu

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.
Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi


BNI akan Buka Kantor Cabang di Sydney, Bidik 3 Segmen Pasar

9 jam lalu

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar
BNI akan Buka Kantor Cabang di Sydney, Bidik 3 Segmen Pasar

BNI akan segera membuka kantor cabang di Sydney, Australia dengan menargetkan tiga segmen pasar.


Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

10 jam lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

Influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya diduga mengelola dana investasi ilegal Rp 71 miliar. Begini kiprahnya hingga diperiksa OJK.


OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil

10 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut Indonesia terus menyerukan pentingnya membangun tatanan multilateral yang adil.


Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

11 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan optimalkan inovasi teknologi sektor keuangan untuk dukung ekosistem industri inklusif.


OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang juga pendiri PT Waktunya Beli Saham mengembalikan dana investor.


OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

OJK menghentikan kegiatan oleh influencer Ahmad Rafif Raya yang meliputi penawaran investasi hingga pengelolaan dana masyarakat tanpa izin otoritas.


Cerita Nasabah BNI Terkejut Didaftarkan Buka Rekening hingga Transaksi Pinjol Rp 10 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi mobile banking. Shuttestock
Cerita Nasabah BNI Terkejut Didaftarkan Buka Rekening hingga Transaksi Pinjol Rp 10 Juta

Seorang nasabah BNI, Dewi Rahmawati tak habis pikir soal sejumlah transaksi janggal hingga catatan pinjol atas nama rekeningnya hingga Rp 10 juta.


OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

1 hari lalu

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) klaim pencabutan izin Kresna Life telah sesuai ketentuan. Disebut untuk lindungi konsumen.