Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK beri penjelasan soal dugaan hilangnya dana nasabah yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. OJK meminta masyarakat tidak mudah tertipu dan tergiur tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kasus di BTN sedang dalam pemeriksaan. Dia mengungkap, sebanyak 17 konsumen telah dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. "Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei 2024.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga menyampaikan, jika kesalahan berupa kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dapat dilakukan penggantian oleh pihak bank. Secara rinci, Friderica menjabarkan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong sebagai berikut:

a. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan agar simpanan dapat dijamin. 

b. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. 

c. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalah gunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

d. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada 29 dan 30 April 2024. Sejumlah orang menuntut pengembalian dana mereka. Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi demo bahkan berujung anarkis dengan pembakaran ban di halaman gedung.

BTN pun menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah. Sehingga, diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. "Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

9 jam lalu

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dengan Jiwasraya.


OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

12 jam lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan PT Asuransi Jiwasraya harus mengembalikan dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi.


OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

21 jam lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.


Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

1 hari lalu

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, ketika ditemui wartawan di agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Rabu, 30 Oktober 2024 di JCC Senayan. TEMPO/Vedro Imanuel
Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.


PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

1 hari lalu

Investree. wikipedia.org
PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

Sebanyak 22 lender menggugat perdata perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan.


OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK
OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk antisipasi kecurangan pelaporan keuangan perbankan.


OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.


Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

3 hari lalu

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad saat memberi sambutan dalam acara Ngobrol@Tempo di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Tempo/Ilham Fikri
Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

Muliaman Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN.


OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer.


OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer