Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK beri penjelasan soal dugaan hilangnya dana nasabah yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. OJK meminta masyarakat tidak mudah tertipu dan tergiur tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kasus di BTN sedang dalam pemeriksaan. Dia mengungkap, sebanyak 17 konsumen telah dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. "Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei 2024.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga menyampaikan, jika kesalahan berupa kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dapat dilakukan penggantian oleh pihak bank. Secara rinci, Friderica menjabarkan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong sebagai berikut:

a. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan agar simpanan dapat dijamin. 

b. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. 

c. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalah gunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

d. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada 29 dan 30 April 2024. Sejumlah orang menuntut pengembalian dana mereka. Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi demo bahkan berujung anarkis dengan pembakaran ban di halaman gedung.

BTN pun menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah. Sehingga, diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. "Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

7 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


Bank BTN Buka Lowongan Kerja di 14 Kantor Cabang, Cek Syarat dan Ketentuannya

9 jam lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Bank BTN Buka Lowongan Kerja di 14 Kantor Cabang, Cek Syarat dan Ketentuannya

Bank BTN membuka pendaftaran lowongan kerja pada posisi Regional Leader Development Program (RLDP).


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

9 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

10 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (ketiga kiri) saat meresmikan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 di Jakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.


OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.


Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

3 hari lalu

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?


Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).


BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.


Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

4 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

Data analisis uang beredar terkini Bank Indonesia memaparkan pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM makin lesu