TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global. Dia memastikan vaksin AstraZeneca saat ini sudah tidak ada di Indonesia.
Eka menjelaskan, vaksin AstraZeneca mulai beredar saat pandemi, yakni tahun 2021. Dia juga menyebut izin edar vaksin Covid-19 itu berupa Emergency Use Authorization (EUA) dan kini sudah tidak berlaku lagi.
"Terakhir didistribusikan pada September 2023. Kemudian, proses registrasi tidak dilanjutkan. Nah, saat ini vaksin tersebut sudah tidak beredar di Indonesia," kata Eka dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih lanjut, Eka juga menyebutkan berhentinya peredaran vaksin AstraZeneca bukan disebabkan oleh temuan efek samping sebagaimana yang ditemukan di Inggris.
Eka menerangkan, vaksin ini memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resikonya. Kepastian ini, jelas Eka, juga telah melalui proses evaluasi BPOM, yang melibatkan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ahli farmakologi, akademisi, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), Program imunisasi Kemkes, klinisi terkait seperti ahli paru dan lain-lain.
Tak sampai di situ, Eka menyampaikan, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS–Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia–di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin AstraZeneca. Dia juga mengatakan pemantauan terus dilakukan BPOM bersama Kementerian Kesehatan, dan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
"Sampai saat ini tidak ada laporan karena kejadian TTS itu sangat jarang," tuturnya.
Selanjutnya: AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19....