Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia. Sebelumnya, Pengadilan Inggris menyidangkan tuntutan terhadap raksasa farmasi asal Swedia itu karena vaksin untuk melawan virus corona menyebabkan  kematian dan cedera serius, termasuk TTS–Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia.

Namun perusahaan itu menegaskan bahwa penarikan itu, tidak terkait dengan kasus hukum yang menjerat mereka di Pengadilan Inggris.

AstraZeneca seperti dikutip kantor berita Sputnik, Selasa, 14 Mei 2024, menyatakan bahwa penarikan dilakukan karena alasan komersial, dan menambahkan bahwa terdapat banyak vaksin di pasaran yang ditujukan untuk melawan jenis baru Covid-19.

Permohonan penarikan vaksin, yang dijual dengan merek Covishield dan Vaxzevria, dari Uni Eropa dilakukan pada 5 Maret 2024 dan mulai berlaku 7 Mei 2024, demikian pernyataan perusahaan tersebut seperti dilaporkan surat kabar The Telegraph.

Permohonan serupa diperkirakan akan diajukan dalam beberapa bulan mendatang di Inggris dan di negara-negara lain yang telah menyetujui vaksin tersebut.

“Kami akan bermitra dengan otoritas pengatur secara global untuk memulai penarikan izin edar Vaxzevria, di mana diperkirakan tidak ada permintaan komersial untuk vaksin tersebut di masa depan,” kata AstraZeneca.

AstraZeneca mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena alasan komersial, dan menambahkan bahwa terdapat banyak vaksin di pasaran yang ditujukan untuk melawan jenis baru Covid-19.

Pada saat yang sama, mereka bersikeras bahwa keputusan penarikan vaksin tersebut tidak terkait dengan kasus pengadilan baru-baru ini mengenai efek samping vaksin.

Pada April lalu, muncul laporan bahwa AstraZeneca untuk pertama kalinya mengakui dalam dokumen hukum, yang diserahkan ke pengadilan Inggris pada Februari, bahwa vaksin COVID-19 buatannya bisa memicu efek samping yang jarang terjadi.

Efek samping yang dimaksud adalah trombosis dengan sindrom trombositopenia (TTS), yang menyebabkan pembekuan darah dan rendahnya jumlah trombosit darah.

Kontroversi Vaksin AstraZeneca

AstraZeneca sebelumnya mengakui adanya efek samping yang jarang terjadi dalam vaksin Covid-19 miliknya. Pengakuan ini tercantum dalam dokumen pengadilan sehingga membuka jalan bagi pembayaran hukum senilai jutaan pound.

Vaksin AstraZeneca digugat karena menyebabkan kematian dan cedera serius, termasuk TTS–Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia. Sindrom ini menyebabkan orang mengalami pembekuan darah dan jumlah trombosit darah rendah.

Dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Inggris pada Februari lalu, raksasa farmasi tersebut mengaku bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan TTS. Namun kasus tersebut sangat jarang terjadi. 

“Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui,” kata perusahaan tersebut dalam dokumen yang menjadi berita utama beberapa bulan setelah diserahkan.

Berikutnya: Mengenal Trombositopenia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kunjungan Wisatawan Mancanegara Meningkat Tahun Ini, Tertinggi Sejak Covid-19

2 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kunjungan Wisatawan Mancanegara Meningkat Tahun Ini, Tertinggi Sejak Covid-19

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sejak Januari-Mei 2024 mencapai 5,2 juta orang, akumulasi tersebut tertinggi sejak pandemi Covid-19


Pakar Ingatkan Perkembangan Kasus Bakteri Pemakan Daging dan Upaya Pencegahan

3 hari lalu

Bakteri pemakan daging Vibrio vulnificus. Kredit: Wikipedia
Pakar Ingatkan Perkembangan Kasus Bakteri Pemakan Daging dan Upaya Pencegahan

Pakar kesehatan mengatakan bakteri pemakan daging bisa menyebar dengan cepat dan menimbulkan kematian hanya dalam waktu 48 jam.


Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

6 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APD Covid-19.


Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

7 hari lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.


Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

7 hari lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran sembako sebanyak 1,9 juta untuk keluarga rentan terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

KPK mengungkap kerugian sementara korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp 125 miliar.


KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

8 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.


KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

8 hari lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.


Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

23 hari lalu

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

23 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

23 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?