TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online alias Pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.
"OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024.
Selama periode tersebut, ia menuturkan bahwa pihaknya menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
Frederica mengatakan bahwa hingga 30 April 2024 pihaknya menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.
Selanjutnya: "Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian...."