Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002. Sebab, terjadi kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Yusri menilai PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Beleid itu juga tidak boleh berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Tetapi, teknis pelaksanaan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 akan diatur dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang tata cara penunjukan pelaksanaan dan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan dikenakan setiap kubikasi pasir laut itu.
Dengan demikian, menurut Yusri, ekspor pasir laut bukan barang haram apabila direncanakan dengan baik. Perencanaan yang ia maksud adalah pembuatan zonasi yang diatur untuk mengurai dampak kerusakan sistem biota laut. Dia juga menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus transparan dan akuntabel.
Pilihan Editor: Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini