TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut. Izin itu dibuka melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"PP Nomor 26 tahun 2023 ini kami tidak tahu apakah prosesnya sudah melalui partisipasi publik yang benar," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.
Yusri menuturkan pemerintah seharusnya mengikutsertakan partisipasi publik sesuai kelompok masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir laut. Misalnya, nelayan dan penduduk pulau kecil sekitar zona yang akan diambil pasirnya. Ia menegaskan diskusi dengan kelompok masyarakat ini harus jelas terlebih dahulu.
Seperti diketahui, ekspor pasir laut ini sudah pernah dihentikan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor pasir laut lantaran telah terjadi kerusakan ekosistem wilayah pesisir akibat pengerukan yang ugal-ugalan saat itu. Menurut Yusri, penghentian ekspor pasir juga dilakukan karena pasir laut Indonesia adalah jenis pasir terbaik yang dibutuhkan oleh Singapura untuk mereklamasi perluasan negaranya.
Selanjutnya: Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan....