TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung akan melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak yang secara bertahap selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
Berikut amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada Kamis, 25 Mei 2023:
"Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026' sehingga Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'."
Keputusan ini berlandaskan pada UU 1945 dan perubahan UU Nomor 48 Tahun 2009. MK menyatakan sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Dengan demikian, menurut MK, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut. Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Adapun UU Pengadilan Pajak ini digugat oleh seorang advokat spesialis pajak, Nurhidayat. Gugatan diajukan di tengah mencuatnya berbagai perkara perpajakan. Salah satunya karena kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy, anak mantan pegawai Direktorat Jenderan Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Nurhidayat menggugat frasa "Departemen Keuangan" yang ada di dalam UU tersebut. Dia meminta majelis hakim MK menyatakan frasa ini bertentangan secara syarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sepanjang tidak dimaknai (diganti dengan) Mahkamah Agung," demikian poin gugatan Nurhidayat, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan kepada Tempo, Senin, 27 Desember 2023.
Selanjutnya: Berikut bunyi lengkap pasal 5...