Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung akan melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak yang secara bertahap selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. 

Berikut amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada Kamis, 25 Mei 2023:

"Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026' sehingga Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'."

Keputusan ini berlandaskan pada UU 1945 dan perubahan UU Nomor 48 Tahun 2009. MK menyatakan sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. 

Dengan demikian, menurut MK, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut. Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung. 

Adapun UU Pengadilan Pajak ini digugat oleh seorang advokat spesialis pajak, Nurhidayat. Gugatan diajukan di tengah mencuatnya berbagai perkara perpajakan. Salah satunya karena kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy, anak mantan pegawai Direktorat Jenderan Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Nurhidayat menggugat frasa "Departemen Keuangan" yang ada di dalam UU tersebut. Dia meminta majelis hakim MK menyatakan frasa ini bertentangan secara syarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sepanjang tidak dimaknai (diganti dengan) Mahkamah Agung," demikian poin gugatan Nurhidayat, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan kepada Tempo, Senin, 27 Desember 2023.

Selanjutnya: Berikut bunyi lengkap pasal 5...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

26 menit lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

Karier Dadan Tri Yudianto terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan.


5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

29 menit lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya.


Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

51 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

Menurut Jokowi, Mahfud Md masih mengkaji secara mendalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK yang dianggap multitafsir tersebut.


Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

59 menit lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

Kelima saksi itu sempat dipanggil KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 , namun tidak hadir.


KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto

2 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.


Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto?

2 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto?

Meski diduga menerima suap dalam jumlah jumbo, LHKPN yang disetorkan Dadan Tri Yudianto ke KPK berkata lain.


KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar

3 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar

Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas Ketua KSP Intidana.


Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar

4 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar

KPK mengungkap bahwa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang ini untuk biaya mengurus perkara di MA.


Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

Soal masa jabatan pimpinan KPK yang digugat ke MK, Nurul Ghufron menepis anggapan bahwa hal itu berkaitan dengan politik.


KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

12 jam lalu

Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

KPK membeberkan peran Dadan Tri Yudianto dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi perantara uang ke Hasbi Hasan.