TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) datangi gedung Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk menagih utang subsidi atau rafaksi minyak goreng yang mencapai Rp 344 miliar.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, ini merupakan kedua kalinya para pengusaha retail modern itu mendatangi Kementerian Perdagangan untuk menagih haknya, yang pertama dilakukan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
"Ini adalah lanjutan pertemuan Kamis lalu, dengan Kemendag. Kami meminta Kemendag untuk memfasilitasi menghubungkan kami dengan produsen minyak goreng," kata Roy ditemui di Kantor Kemendag, Kamis 11 Mei 2023.
Roy mengatakan, pada pertemuan kali ini, Kemendag memberikan jawaban sama seperti pertemuan pekan lalu, kalau saat ini regulasi penyelesaian rafaksi sudah berada di Kejaksaan Agung. Sehingga pihaknya diminta menunggu hasilnya.
"Kami harus menunggu waktunya Kejaksaan Agung untuk memberikan Legal Opinion, apakah dibayar atau tidak dibayar, jawaban yang sama yang kami dapatkan pada pertemuan minggu lalu," kata Roy.
Roy mengakui, saat ini pemberian rafaksi memang sudah tidak ada aturannya sehingga perlu dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung. Tapi yang diinginkan Roy dan kawan-kawannya bukan hanya sekedar menunggu proses pembuatan aturan.
Dalam setiap pertemuan, Roy selalu meminta Kementerian Perdagangan membuka hasil verifikasi terkait nominal rafaksi yang harus dibayarkan.
"Selama legal opinion berproses, kami minta juga verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kami bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu, karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan nilai yang sudah kami sampaikan," kata Roy.
Namun, Roy mengatakan, jawaban Kemendag masih sama dengan minggu lalu yakni akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Di catatan kami ritel modern (rafaksi) Rp 344 miliar, sudah ada datanya di Aprindo berdasarkan informasi dari seluruh anggota, 31 perusahaan yang menjalankan rafaksi," kata Roy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan terkait pertemuan tersebut.
Baca juga: Jokowi di KTT ASEAN: Apakah Kita Menjadi Penonton atau Motor Pertumbuhan Dunia?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.