Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

image-gnews
Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut penghapusan domestic market obligation (DMO) hanya akan menguntungkan produsen. Musababnya, mereka jadi memiliki kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi antara pasar domestik dan ekspor.

“Ini juga ada potensi peningkatan keuntungan kalau harga ekspor lebih tinggi,” kata Eliza saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun bagi para pedagang kecil, Eliza mengatakan justru akan terkena dampak negatif. Dia menyebut penjual minyak goreng curah di pasar tradisional berpotensi kehilangan sebagian pendapatan mereka karena sulit memperoleh minyak goreng curah.

“Penghapusan DMO dan 'terpaksa' beralih ke MinyaKita merupakan perubahan signifikan dalam kebijakan minyak goreng yang memiliki dampak luas,” kata Eliza.

Dari persepsi konsumen, kebijakan ini juga berpotensi merugikan. Eliza mengakui masyarakat dapat kualitas minyak goreng yang bagus karena ada standardisasi dari MinyaKita. Namun, kata dia, ada risiko besar terhadap daya beli masyarakat yang saat ini dalam alarm lampu kuning. 

Eliza mengatakan, pemerintah perlu memantau implementasi kebijakan ini secara ketat dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi dampak negatif. Dampak itu terutama bagi konsumen berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil dalam rantai pasokan minyak goreng.

“Sejauh ini kebijakan pemerintah cenderung keberpihakannya ke produsen,” kata Eliza.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan atau MinyaKita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulhas juga resmi menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700. Dia mengklaim, kenaikan HET MinyaKita telah mempertimbangkan perkembangkan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat.

Dia juga mengklaim telah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat. "Kami sudah melakukan kajian,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, kenaikan harga MinyaKita dipengaruhi penurunan permintaan dunia terhadap minyak sawit mentah (CPO).

Karena permintaan dunia turun, Moga menjelaskan hak ekspor yang diterbitkan pemerintah bagi para pelaku usaha menjadi berkurang. "Tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” kata Moga di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Untuk menstimulasi para pelaku usaha agar dapat mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri, Moga mengatakan pemerintah memutuskan menaikkan HET MinyaKita. “Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” kata Moga.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Pilihan Editor: Ekonom Indef: Warisan Utang Jokowi akan Menyulitkan Pemerintahan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

10 jam lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

3 hari lalu

Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia bersama Owner dari Timeline Studio Bali Agung Oka Sudarsana, dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI) dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi.


Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 5,53 Persen, Beri Sumbangan Terbesar ke PDB

8 hari lalu

Pekerja tengah melakukan pengecekan stok tepung terigu siap di distribusikan di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) meminta kemudahan pengadaan premiks fortifikan yang merupakan bahan pengayaan zat gizi pada produk pangan, dalam hal ini terigu yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).  Aturan tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 disebut menghambat kebutuhan Premiks Fortifikan lantaran harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS (Laporan Surveyor). Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang, mengatakan ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional ketersediaanya hanya cukup untuk April-Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 5,53 Persen, Beri Sumbangan Terbesar ke PDB

Industri makanan dan minuman tumbuh 5,53 persen pada triwulan II-2024. Topang kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

8 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


Indonesia dan Negara-negara Afrika Tandatangani MoU Industri Strategis di IAF 2024

9 hari lalu

Suasana para kepala negara/pemerintahan dan delegasi saat mengikuti Joint Leaders Session Indonesia-Africa Forum (IAF) II and High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Nusa Dua, Bali, Senin 2 September 2024. Forum HLF MSP and Indonesia-Africa Forum II tersebut menyelenggarakan 12 event secara paralel dan 17 event pendamping yang dihadiri delegasi dari 24 negara. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Fikri Yusuf
Indonesia dan Negara-negara Afrika Tandatangani MoU Industri Strategis di IAF 2024

Indonesia menandatangani MoU di sektor industri strategis dengan Afrika Selatan, Kongo, dan Senegal


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

9 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

12 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com
5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

Sederet minyak nabati alternatif pengganti minyak goreng kelapa sawit untuk memasak yang lebih sehat.


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

13 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

15 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberi sambutan saat acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.


IHSG Menguat ke Level 7.543,7 di Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini

20 hari lalu

Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik menuju level 7.286 pada penutupan perdagangan hari ini, menjelang libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Menguat ke Level 7.543,7 di Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat di sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024.