Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

image-gnews
Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Belum usai kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah, kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).

Konflik tersebut berujung digelarnya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) untuk mencabut mandat Irfan Yuliandi sebagai Ketua Umum IKT periode 2023-2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Rabu, 11 September 2024.

Muslub tersebut digelar atas ketidakpuasan karyawan PT Timah terhadap kepimpinan Irfan Yuliandi. Sembilan dari 10 ketua pengurus wilayah IKT sepakat menunjuk ketua pengurus wilayah IKT Kota Pangkalpinang Riki Febriansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) ketua umum IKT.

Dalam berita acara surat pernyataan pengurus wilayah IKT yang diterima Tempo, sembilan ketua wilayah IKT telah melakukan evaluasi kinerja terhadap Pengurus Pusat (PP) IKT dan menyimpulkan bahwa PP IKT telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).

Dalam surat pernyataan tersebut, PP IKT dinilai telah bertentangan dengan tujuan didirikan IKT yakni menumbuhkan suasana terbuka, jujur dan ksatria di lingkungan anggota. PP IKT dalam melakukan perubahan pengurus tidak mendaftarkan dan melaporkan perubahan jajaran ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Provinsi.

Selain itu, PP IKT dinilai melanggar ADRT karena tidak melibatkan pengurus wilayah secara keseluruhan dalam musyawarah strategis terutama menyangkut Penilaian Performa Individu (PPI) dan menyelesaikan perselisihan dengan manajemen.

Atas dasar itulah, sembilan pengurus wilayah IKT sepakat untuk mencabut mandat Irfan Yuliandi sebagai ketua umum IKT terhitung sejak 4 September 2024 dan menunjuk Riki Febriansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum IKT yang ditugaskan untuk menggelar Muslub.

Plh Ketua Umum IKT Riki Febriansyah membenarkan jika pihaknya telah melaksanakan muslub. Dia menyebutkan muslub yang digelar tersebut merupakan dinamika organisasi dan sudah sesuai dengan ADRT IKT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita juga menampakkan apresiasi kepada saudara Irfan Yuliandi yang telah memberikan dedikasinya selama menjabat sebagai Ketua Umum IKT," ujar dia.

Riki mengajak seluruh anggota IKT dan karyawan timah untuk bersatu memperjuangkan kesejahteraan serta selalu bersinergi dengan manajemen dalam menghadapi dinamika yang terjadi di pertambangan timah Indonesia.

"IKT harus menjadi garda terdepan dalam hal peningkatan produksi perusahaan dan anggota IKT sendiri. Sinergitas dan komunikasi yang baik antara management, pengurus wilayah dan pengurus pusat IKT harus diperkuat," ujar dia.

Irfan Yuliandi saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu malam belum bersedia memberikan keterangan. Dia mengatakan untuk bertemu langsung menyampaikan klarifikasi.

Ada pun ketua pengurus wilayah yang sepakat digelarnya Muslub tersebut adalah Riki Febriansyah dari Pangkalpinang, Fany Septerian dari Belinyu, Vebi Quari dari Bangka Tengah, Chairul Fakar dari Belitung, Hasannazri dari Mentok, Budi Santoso dari Kundur, Elson Hadriansyah dari Jakarta, Riskorial dari Toboali dan Syahroni dari Jebus. Sementara ketua pengurus wilayah Sungailiat Yulianto B Junaidi tidak menandatangani surat pernyataan.

Pilihan Editor: Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

1 hari lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.


ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

1 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.


Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

2 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

2 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

2 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi diantaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto'
Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.