TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik keputusan pemerintah menghapus domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah dan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Harga minyak goreng rakyat itu resmi naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.700.
“Ini namanya pemerintah menyerimpung masyarakat pengguna minyak goreng,” kata Tulus saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2024.
Ketika pemerintah menghapus DMO minyak goreng curah, Tulus mengaku heran pada saat yang sama HET MinyaKita justru naik. Opsi kebijakan yang fair dan propublik, menurut dia, jika DMO minyak goreng curah, seharusnya pemerintah tak menaikkan HET MinyaKita.
Menurut Tulus, alih-alih memihak publik, dengan kebijakan ini pemerintah justru menguntungkan para pemilik modal. Mereka yang dimaksud Tulus yakni pemilik kebon sawit dan pabrik minyak sawit mentah (CPO). “Ini namanya pemerintah pro pemilik modal besar,” kata dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan atau MinyaKita.
Zulhas juga resmi menetapkan kenaikan HET MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700. Dia mengklaim, kenaikan HET MinyaKita telah mempertimbangkan perkembangkan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat.
Dia juga mengklaim telah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat. "Kami sudah melakukan kajian,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 19 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, kenaikan harga MinyaKita dipengaruhi penurunan permintaan dunia terhadap minyak sawit mentah (CPO).
Karena permintaan dunia turun, Moga menjelaskan hak ekspor yang diterbitkan pemerintah bagi para pelaku usaha menjadi berkurang. "Tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” kata Moga di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.
Untuk menstimulus para pelaku usaha agar dapat mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri, Moga mengatakan pemerintah memutuskan menaikkan HET MinyaKita. “Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” kata Moga.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.
Pilihan Editor: Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita