TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Sedangkan pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan pengaturan ini adalah hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat, 20 Juni 2024.
"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy Senin, 9 September 2024.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” kata Isy Karim.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyebut kratom memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yaitu pernah mencapai 30 dolar AS per kilogram. Adapun tanaman kratom dianggap sebagai komoditas ekspor yang menjanjikan di Kalimantan.
Menurut data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi BNN, kratom juga memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih jika penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA|GRACE GANDHI| HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom