Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

image-gnews
Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Ketentuan itu diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Ketentuan ini juga tertuang dalam  Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat, 20 Juni 2024. "Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ucap Isy Karim dalam keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Sedangkan pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Isy mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah memberlakukan ketentuan standar ekspor kratom. Ketentuan itu di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Isy menambahkan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.

Selain itu, pemerintah menetapkan perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 

BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Menurut data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta.

Pilihan editor: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

18 jam lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan batik khas Betawi di Sanggar Batik Betawi kawasan Cilandak, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Kain batik karya sanggar ini dijual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, ekspor batik pada kuartal II-2024 anjlok sebesar 8,39 persen.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?


Ekspor Pasir Laut Dinilai Tambah Permasalahan Baru, Celios: Angka Pengangguran Semakin Tinggi

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut Dinilai Tambah Permasalahan Baru, Celios: Angka Pengangguran Semakin Tinggi

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai ekspor pasir laut justru menambah permasalahan baru di Indonesia. Selain kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi, kerugian lainnya menambah angka pengangguran di Indonesia.


Riset Celios: Ekspor Pasir Laut Menguntungkan Pengusaha, Bukan Negara

3 hari lalu

Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa?
Riset Celios: Ekspor Pasir Laut Menguntungkan Pengusaha, Bukan Negara

Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru terkait pembukaan ekspor pasir laut. Dianggap menguntungkan pengusaha bukan negara


Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

4 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

4 hari lalu

Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.


Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

4 hari lalu

Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock
Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.