TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Ketentuan itu diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Ketentuan ini juga tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat, 20 Juni 2024. "Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ucap Isy Karim dalam keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.
Baca juga:
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Sedangkan pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Isy mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah memberlakukan ketentuan standar ekspor kratom. Ketentuan itu di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
Isy menambahkan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.
Selain itu, pemerintah menetapkan perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Menurut data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta.
Pilihan editor: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom