Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

image-gnews
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi buka suara menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, tiap perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirop berbahaya tersebut.

Menurut Tulus, seharusnya ada sanksi administratif yang dikenakan kepada kedua perusahaan itu. “Harusnya ada sanksi administratif, yakni sanksi pencabutan izin operasi bagi perusahaan tersebut,” katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Lebih jauh, Tulus menilai dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kecolongan karena peredaran obat sirop itu telah menewaskan lebih dari 200 anak akibat gagal ginjal akut progresif afitikal pada 2022 lalu. Hal tersebut membuktikan pengawasan pascapasar oleh BPOM masih lemah.

“BPOM kecolongan dan berdampak fatal,” kata Tulus. 

Oleh sebab itu, kata Tulus, perlu ada kajian ulang total dari tugas BPOM dalam hal pengawasan pascapasar. Bahkan, review total itu seharusnya juga mendorong BPOM mengawasi sejak sebelum produk masuk ke pasar (pengawasan prapasar).

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga dari anak yang meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban yang tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Sedangkan ganti rugi sebesar Rp 60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak yang telah sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut. Ganti rugi kepada keluarga korban harus dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura atau dalam bentuk barang atau dibagi dengan uang dari hasil penjualan barang tersebut. Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito sebelumnya pernah mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk. Dia mengatakan BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes.

BPOM saat itu juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi dua industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang mengandung bahan berhaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Sertifikat CPOB adalah dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Penny menjelaskan, pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sehak Senin 24 Oktober 2022. Dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten; dan PT Universal Pharmaceutical Industry yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

“Dua industri farmasi itu diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pilihan Editor: Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jurusan Farmasi: Obat, Apotek, dan Pengaruhnya di Kehidupan Kampus

7 hari lalu

Apoteker memeriksa paket ramuan obat tradisional Tiongkok. Dok. Tempo
Jurusan Farmasi: Obat, Apotek, dan Pengaruhnya di Kehidupan Kampus

Mahasiswa jurusan farmasi di kampus ternyata bukan cuma belajar obat dan jadi apoteker. Tapi bisa membuka berbagai peluang karier yang tak terduga.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

15 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

16 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

17 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

20 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.


Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

21 hari lalu

Warga berjalan-jalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.. ANTARA/Muhammad Adimaja
Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran ganti rugi warga terdampak IKN Rp 140 miliar. Estimasi nilai proyek IKN Rp 466 triliun.


Ledakan Pabrik Farmasi India Tewaskan 15 Orang dan Melukai 40 Lainnya

22 hari lalu

Ledakan itu terjadi di pabrik farmasi di negara bagian Andhra Pradesh, India Selatan.FOTO: Tangkapan layar/Reuters
Ledakan Pabrik Farmasi India Tewaskan 15 Orang dan Melukai 40 Lainnya

Sedikitnya 15 orang tewas dalam ledakan pada Rabu di pabrik farmasi di negara bagian Andhra Pradesh, India


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

23 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

30 hari lalu

Suasana sidang Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin lima orang hakim, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/ Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.


Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

30 hari lalu

Suasana SPBU Kelud Raya,Sampangan, Kota Semarang yang sepi karena tidak bisa menjual BBM Bersubsidi, Kamis, 6 Juni 2024. Informasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

YLKI menilai penyaluran BBM bersubsidi secara langsung pada konsumen bisa mengurangi risiko penyimpangan