Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

image-gnews
Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi putusan Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat yang memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat sirop yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirup itu.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, putusan itu tidak mencerminkan sekaligus mencedarai asas kemanusiaan. Sebab, menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat. Bahkan, dia menyebut kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Putusan tersebut kami anggap tidak adil,” kata Mufti saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ganti rugi yang wajib diberikan perusahaan, menurut Mufti, belum memadai. Tak hanya material, dia menilai perusahaan harus memberikan ganti rugi immaterial. Dia mencontohkan, ganti rugi itu misalnya jaminan bagi orang tua yang tidak bekerja karena harus mendampingi anaknya, biaya diluar rumah sakit, hingga risiko psikis akibat anak meninggal dunia.

Mufti membandingkan dengan ganti rugi maskapai penerbangan kepada korban kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan pesawat, semua kebutuhan dipenuhi perusahaan termasuk penggantian kehilangan penghasilan orang tua sampai pemakaman. “Kami mendorong konsumen atau pihak korban untuk melakukan banding,” kata Mufti.

Selain itu, Mufti mengatakan perusagaan wajib mengacu pada asas keamanan dan keselamatan konsumen. Hal ini bertujuan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. “Para pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar terhindar dari potensi bahaya atau kerugian,” kata dia.

Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga dari anak yang meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban yang tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan ganti rugi sebesar Rp 60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak yang telah sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.

Ganti rugi kepada keluarga korban harus dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus. Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura atau dalam bentuk barang atau dibagi dengan uang dari hasil penjualan barang tersebut.

Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.

Pilihan Editor: YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?


Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

6 hari lalu

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.


Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

18 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.


1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

19 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.


Waktu yang Tepat Pemasangan Akses Cuci Darah Menurut Pakar

33 hari lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Waktu yang Tepat Pemasangan Akses Cuci Darah Menurut Pakar

Berikut waktu yang tepat bagi pasien gagal ginjal untuk memasang akses hemodialisis atau cuci darah menurut pakar.


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

33 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

39 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

40 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.


Batasi Gula dan Garam pada MPASI Anak, KemenPPPA Ingatkan Bahaya Gula

41 hari lalu

 Ilustrasi bayi makan MPASI (pixabay.com)
Batasi Gula dan Garam pada MPASI Anak, KemenPPPA Ingatkan Bahaya Gula

KemenPPPA mengingatkan sebaiknya anak hingga usia 2 tahun tidak diberikan gula dan garam dalam MPASI., apalagi kian banyak kasus anak cuci darah.


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

41 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.