TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi putusan Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat yang memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat sirop yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirup itu.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, putusan itu tidak mencerminkan sekaligus mencedarai asas kemanusiaan. Sebab, menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat. Bahkan, dia menyebut kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Putusan tersebut kami anggap tidak adil,” kata Mufti saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ganti rugi yang wajib diberikan perusahaan, menurut Mufti, belum memadai. Tak hanya material, dia menilai perusahaan harus memberikan ganti rugi immaterial. Dia mencontohkan, ganti rugi itu misalnya jaminan bagi orang tua yang tidak bekerja karena harus mendampingi anaknya, biaya diluar rumah sakit, hingga risiko psikis akibat anak meninggal dunia.
Mufti membandingkan dengan ganti rugi maskapai penerbangan kepada korban kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan pesawat, semua kebutuhan dipenuhi perusahaan termasuk penggantian kehilangan penghasilan orang tua sampai pemakaman. “Kami mendorong konsumen atau pihak korban untuk melakukan banding,” kata Mufti.
Selain itu, Mufti mengatakan perusagaan wajib mengacu pada asas keamanan dan keselamatan konsumen. Hal ini bertujuan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. “Para pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar terhindar dari potensi bahaya atau kerugian,” kata dia.
Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga dari anak yang meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban yang tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.
Sedangkan ganti rugi sebesar Rp 60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak yang telah sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.
Ganti rugi kepada keluarga korban harus dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus. Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura atau dalam bentuk barang atau dibagi dengan uang dari hasil penjualan barang tersebut.
Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.
Pilihan Editor: YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut