Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak Lewat Aplikasi, Korban Dibikin Bingung

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. pexels
Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. pexels
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan soal bagaimana cara kerja aplikasi ‘handphone kamu’ yang menyamar sebagai aplikasi pajak. Aplikasi tersebut digunakan oleh penjahat siber untuk melakukan scam (skema penipuan untuk mendapatkan uang, barang, atau data) di batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Maret 2023.

“Salah satu kepiawaian pembuat aplikasi pencuri SMS ini adalah terlihat sangat mengerti bagaimana cara kerja sistem Android yang dieksploitasinya, karena memilih nama aplikasi yang tidak umum dengan nama aplikasi ‘handphone kamu’ dan icon yang kosong,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 28 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Alfons, akan membuat pemilik ponsel bingung, apalagi ketika muncul peringatan bahwa aplikasi tersebut meminta hak akses berbahaya seperti membaca dan mengirimkan SMS. Logikanya mana mungkin pemilik ponsel tidak membolehkan handphonenya sendiri membaca dan mengirimkan SMS. “Dan kemungkinan permintaan akses tersebut akan di izinkan oleh pemilik ponsel,” ucap dia.

Aplikasi itu berasal dari domain khusus https://pajak.contact yang menyaru sebagai situs pajak pemerintah dan memanfaatkannya untuk membuat alamat email efiling@pajak.contact guna mengelabui korbannya. Korban nantinya mengira itu dari alamat resmi pajak yang sebenarnya efiling@pajak.go.id dan melakukan broadcast ke wajib pajak dengan mengirimkan tautan berisi file APK (Android Package Kit).

Ketika file APK itu di instal akan menampilkan aplikasi Android yang sangat mirip dengan tampilan situs kantor pajak. Tidak cukup mengirimkan APK pencuri SMS, jika korbannya termakan situs phishing itu, maka ia akan dikelabui untuk memasukkan data nomor kartu ATM dan Kartu Kredit korbannya. 

“Cerdiknya, aplikasi pencuri APK yang memalsukan sebagai aplikasi pajak ini menamai dirinya ‘handphone kamu’,” tutur Alfons. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Alfons menyarankan, jika sudah terlanjur menginstal aplikasi pencuri SMS, bisa dilakukan pengecekan aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca SMS. Caranya melakukan pengecekan dengan cara klik Pengaturan lalu pilih Privasi, kemudian pilih Manajer izin.

Setelah itu, gulung ke bawah dan pilih SMS untuk melihat aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca SMS. Nantinya akan terlihat bahwa aplikasi yang memiliki hak akses yang wajar terhadap SMS adalah Google, Google Play Store, Messenger (Facebook), Pesan (aplikasi bawaan ponsel membaca SMS) dan Telepon.

“Sedangkan aplikasi yang tidak berhak mengakses SMS tapi mendapatkan izin adalah ‘handphone kamu’ dan ‘Shopee express’. Dua aplikasi terakhir adalah aplikasi APK pencuri SMS yang harus segera di uninstal,” tutur Alfons.

Pilihan Editor: Alasan Keran Impor Beras Dibuka, Bapanas: Bulog Baru Serap 50 Ribu Ton di Panen Raya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Inilah 12 Pengumuman Penting dari Apple di WWDC 2023

15 jam lalu

Apple diperkirakan akan memperkenalkan headset Reality Pro yang telah lama ditunggu-tunggu pada WWDC 2023. (Apple/9To5Mac)
Inilah 12 Pengumuman Penting dari Apple di WWDC 2023

WWDC 2023 sudah dimulai Senin lalu, 5 Juni 2023. Berikut sejumlah pengumuman penting dari Apple di WWDC 2023.


Cara Melakukan Kurban Digital dengan Proses Mudah dan Amanah

1 hari lalu

Irfan Hakim bersama Wisanggeni, sapi kurban miliknya yang dinobatkan sebagai sapi terberat di Indonesia. (Instagram/@irfanhakim75)
Cara Melakukan Kurban Digital dengan Proses Mudah dan Amanah

kurban digital memudahkan kita untuk berkurban dimanapun dan kapanpun


Kenali Bahaya Malware DogeRAT, Berikut Tips Amankan Android Anda

2 hari lalu

Ilustrasi malware. Kredit: Linux Insider
Kenali Bahaya Malware DogeRAT, Berikut Tips Amankan Android Anda

Malware DogeRAT beroperasi sebagai perangkat lunak open-source dan yang dirancang untuk mencuri data keuangan dan pribadi yang sensitif.


Sejumlah Kelompok Gelar Tur Sepeda Luncurkan Aplikasi Peta Bersepeda di Jakarta

3 hari lalu

Charlie Albajili Pengkampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia dalam acara tur sepeda di Taman Adodya, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sejumlah Kelompok Gelar Tur Sepeda Luncurkan Aplikasi Peta Bersepeda di Jakarta

Sejumlah kelompok menggelar tur sepeda di Jakarta dan luncurkan aplikasi peta bersepeda di Jakarta.


Deretan Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

4 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Deretan Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

NPWP yang rusak atau hilang tersebut bisa dicetak ulang melalui situs internet atau langsung dari kantor pajak (KPP)


Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp 1.065.000 per Gram, Berapa Harga Buyback?

4 hari lalu

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Presentase penurunan harga emas Antam 1,4 persen membuat harga emas kini menjadi Rp922 ribu per gram. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp 1.065.000 per Gram, Berapa Harga Buyback?

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam melanjutkan tren kenaikan


Pencurian Bermodus COD Jaket Murah di Tangerang, Polisi Tangkap 3 Pelaku & 1 Buron

9 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pencurian Bermodus COD Jaket Murah di Tangerang, Polisi Tangkap 3 Pelaku & 1 Buron

Polsek Teluknaga dan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan.


Pejabat India Keringkan Bendungan Demi Ambil Handphone, Kini Kena Sanksi

9 hari lalu

Bendungan Baglihar di sungai Chenab.[India Today]
Pejabat India Keringkan Bendungan Demi Ambil Handphone, Kini Kena Sanksi

Pejabat di India diskors karena memerintahkan untuk mengosongkan bendungan demi mengambil handphone.


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

10 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

12 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).