TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap capaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu selama lima tahun ke belakang (periode 2018-2022). Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
"Dalam 5 tahun, pengawasan, dan penegakan hukum oleh pajak kita, untuk pengawasan mencakup Rp 158,59 trilun sendiri dari realisasi penerimaan negara yang berasal dari fungsi pengawasan pajak menyangkut 6.957.085 wajib pajak," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.
Untuk penyidikan ada 550 kasus dari 2018 sampai 2022 dengan nilai sita Rp 1,74 triliun dan kerugian pada pendapatan negara yang dituntut mencapai Rp 4,1 triliun. Sementara untuk pemeriksaan dan bukti permulaan terdapat 2.528 kasus wajib pajak dengan nilai Rp 13,8 T dari periode 2018 hingga 2022.
Sedangkan pemeriksaan terhadap 267.452 wajib pajak menyangkut nilai pemeriksaan Rp 193,9 triliun. Penagihan melalui surat teguran terhadap 7.412.553 wajib pajak menghasilkan Rp 87,63 triliun. "Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh DJP dari sisi pengawasan dan penegakan hukum," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap adanya kasus fraud di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Pada 2021 terdapat 53 kasus fraud di Bea Cukai dan 37 kasus di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian pada 2022 ada 70 kasus di Bea Cukai dan 21 kasus di Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan tahun ini, hingga pertengahan Maret, terdapat 3 kasus di Bea Cukai dan 8 kasus di Pajak.
Selanjutnya: "Ini yang dilakukan lini pertama, ..."