TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap konstruksi kerja sama Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diungkap setelah ramainya pemberitaan soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Menurut dia, PPATK itu tidak hanya menerbitkan laporan hasil analisis sendiri, tapi juga atas permintaan atau permohonan dari kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. “Kalau aparat penegakan hukum di Kemenkeu itu adalah pajak dan bea cukai karena mereka memiliki kewenangan dalam penegakan hukum,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.
Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sering meminta informasi kepada PPATK. Kemudian PPATK memberikan hasil analisa dari pemeriksaan atau laporan hasil analisa (LHP). Bahkan lembaga lain juga bisa meminta kepada PPATK seperti lembaga yang melakukan tugas mereka termasuk aparat penegak hukum.
Selain untuk penegakan hukum, kata Sri Mulyani, Kemenkeu juga meminta informasi ke PPATK dalam rangka, pertama jika akan melakukan profiling risiko dari staf untuk keperluan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dia mencotohkan data itu diminta seperti saat Kemenkeu akan melakukan promosi atau rotasi pejabat.
“Jadi memang laporan PPATK itu bisa tidak ada hubungannya dengan tindak pindana pencucian uang (TPPU), tapi dalam rangka untuk fit and proper test dan lainnya,” kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu menjelaskan, PPATK selain diminta atau dimohonkan permintaan informasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, kepolisian, pajak dan bea cukai, juga secara pro aktif bisa menyampaikan hasil analisasi keuangan. Pro aktif ini bisa diberikan ke aparat penegak hukum termasuk di dalam lingkungan Kemenkeu.
“Jadi dalam hal ini PPATK bisa pro aktif juga merespons dari aparat penegak hukum termasuk pajak dan bea cukai. IItu konstruksi hubungan PPATK dengan Kemenkeu,” tutur dia.
Selanjutnya: Secara umum, PPATK mendapatkan laporan dari ...