Secara umum, PPATK mendapatkan laporan dari berbagai pihak yang wajib lapor termasuk bea cukai menyangkut transaksi di pusat pembinaan profesi keuangan, pajak, dan juga dari lembaga swasta. Kemenkeu karena memang ini menyangkut suatu hubungan terus-menerus maka dengan PPATK membuat kerja sama yang dinstitusionalisasikan antara kedua lembaga sejak 2007-2023.
Kerja sama tersebut untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorism. “Itu pola kerja samanya antara Kemenkeu secara institusi keseluruhan dengan PPATK melalui pertukaran data, informasi, asistensi penanganan perkara, pelaksaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, sosialisasi, penugasan pegawai,” ucap Sri Mulyani.
Bahkan, dia berujar, Kemenkeu juga menempatkan pegawainya di PPATK, serta pengembangan sistem dan teknologi informasi. Selain itu, PPATK dengan DJP dan DJBC yang memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana. Kemenkeu dan PPATK juga membuat hubungan third party dalam hal ini disebutnya Jaga Dara atau Juanda Gatot Subroto Rawamangun.
Tujuan Jaga Dara adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak, yang digiatkan sejak 2021. Di mana masing-masing instansi akan menyampaikan data tentang entitas-entitas yang dijadikan objek untuk analisa bersama. Selain itu ada parameternya yang kemudian masing-masing instansi sesudah melakukan analisa bersama melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
“Kalau pajak ya berarti penerimaan negara, kalau bea cukai apakah itu penerimaan negara, bea masuk, bea keluar, atau juga dari sisi kepabeanan lain,” tutur Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Sri Mulyani soal Fotonya di Apron Bandara Viral: Itu Protokol yang Diberikan kepada Saya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.