TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan anggota lengkap Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah, seperti ditetapkan pada 25 April 2024, dipantau dari situs JDIH Sekretariat Negara.
Keppres ini diteken sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam Perpres itu, sudah disebut bahwa Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional .
Dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2024, susunan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang disahkan Jokowi mencakup Ketua Merangkap Anggota; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua Merangkap Anggota; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian Merangkap Anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Keppres itu dijelaskan untuk anggota dari unsur non-pemerintah yang diangkat akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat pembentukan keppres ini bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR.
Selanjutnya, saat keputusan presiden ini berlaku, keppres sebelumnya, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat:
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Pertanian
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Perhubungan
7. Menteri Perindustrian
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Menteri Kelautan dan Perikanan
10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
15. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional