Namun setelah kalah di tingkat PK, pihak Indobuildco kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023. Lalu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy.
Bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.
Eddy memaparkan dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.
"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.
Terakhir, Eddy menyebut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan juga tidak membayar royalti atau kontrubusi sejak tahun 2007 - 2023 kepada Kementrian Sekretariat Negara selaku pemilik lahan tersebut.
Eddy menyebut pihaknya telah membuat tim transisi pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini bakal berperan mengembalikan fungsi dan manfaat lahan di GBK untuk negara.
"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," kata Eddy.
Pilihan Editor: Gubernur Bank Indonesia Apresiasi Dukungan Gibran dalam Penerapan QRIS