TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengungkapkan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi masih dalam proses sosialisasi. “Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa,” kata Jokowi pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Jokowi juga menyebut sampai sekarang pemerintah masih belum mengadakan rapat dan membuat keputusan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan tersebut karena beberapa alasan mendasar.
Jokowi mengatakan ada dua alasan utama pemerintah akan membatasi BBM bersubsidi. "Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan usai penetapan peraturan menteri (Permen). “Karena begitu aturannya ke luar, permen-nya ke luar,” ujar Bahlil, pada 27 Agustus 2024.
Bahlil membenarkan, kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024. Saat ini, pemerintah masih membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang proses revisi.
Awalnya, pembatasan BBM bersubsidi akan diterapkan pada 17 Agustus 2024, tetapi diundur. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, berharap aturan baru mengenai BBM bersubsidi rampung pada 1 September 2024.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah