TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti rencana pemerintah memperketat penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, dan meminta transparansi pemerintah dalam pemberlakuan aturannya. Sebelumnya, diketahui pemerintah berencana akan mematok kriteria pengguna yang berhak menerima BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
“Penyaluran BBM bersubsidi yang paling rasional agar tepat sasaran adalah dalam bentuk subsidi tertutup,” ujar Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.
YLKI menilai penyaluran subsidi secara langsung pada konsumen akan mengurangi risiko penyimpangan, sedangkan subsidi pada barang terbukti banyak penyimpangannya dan tidak tepat sasaran.
Model penyaluran dengan kriteria tertentu seperti yang sedang direncanakan pemerintah, tambah Agus, merupakan bentuk subsidi semi tertutup. Agus mengatakan, saat pemerintah meneken aturan ini, maka diperlukan transparansi dalam pemberlakuan kebijakannya.
“Namun yang perlu dicermati adalah transparansi pendataan terhadap kelompok penerima subsidi yang ditentukan berdasar sejumlah kriteria,” tutur dia. Ia melanjutkan, transparansi ini penting agar masyarakat terlibat dalam proses cross-check sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Tanpa transparansi, YLKI khawatir masih ada salah pendataan, atau bahkan praktik patgulipat sehingga berpotensi terjadi penyimpangan,”tambahnya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat membahas soal pembatasan penyaluran BBM subsidi. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah berencana menurunkan volume subsidi BBM dengan mengurangi jumlah masyarakat yang disubsidi.
“Karena kami sudah tahu, banyak sekali yang cerita kan, BBM tidak tepat sasaran, bocor, segala macam,” ujar dia. Rachmat mengatakan pada dasarnya subsidi berarti membantu orang yang tak mampu, menjadi mampu membeli sehingga menambah daya beli.
Pekan ini, pemerintah diketahui telah selesai membahas soal kriteria pengguna yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Ketika dihubungi ihwal pembahasan tersebut, Rachmat belum mengonfirmasi secara rinci kriteria-kriteria yang dibahas. “Kalau sudah selesai nanti peraturannya diumumkan,” kata Rachmat kepada Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.
BAGUS PRIBADI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Zulhas akan Rombak 8 Jajaran Kemendag Besok, Ahmad Luthfi Dilantik Jadi Irjen