TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, minta pemerintah menunda rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah.
“Menurut saya memang sebaiknya Pemerintah menunda rencana pembatasan BBM bersubsidi 1 Oktober 2024. Karena kalau ini dilakukan akan semakin memukul kelas menengah," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 September 2024. Jika masyarakat kelas menengah bermasalah menurutnya hal ini akan berdampak pada aktivitas ekonomi lebih luas.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu khawatir penerapan kebijakan ini akan memperparah kondisi ekonomi nasional yang sedang tertekan. Dia menilai jika rencana ini dipaksakan akan memicu gejolak sosial. “Bukan tidak mungkin akan menimbulkan gejolak sosial,” kata dia.
Tak hanya itu, Mulyanto menyebutkan data mutakhir menunjukan adanya penurunan jumlah kelas menengah. Kondisi ini ditandai anjloknya jumlah pekerja formal dan meningkatnya jumlah pekerja informal. "Perbandingan data tahun 2014-2019 dengan 2019-2024 menunjukan grafik terbalik. Periode 2014-2019 angkatan kerja Indonesia lebih banyak diserap sektor formal,” kata dia.
Sementara itu, Mulyanto mengatakan di periode 2019-2024 jumlahnya justru berbalik, angkatan kerja lebih banyak diserap sektor informal daripada formal. Dia menilai fenomena ini juga diperparah banyaknya PHK terhadap buruh industri tekstil dan turunannya. “Kondisi yang memprihatinkan ini jangan diperburuk pembatasan BBM bersubsidi karena secara langsung akan memperlemah daya beli mereka yang sudah lemah," kata Mulyanto.
Mulyanto menyarankan sebaiknya kebijakan penting seperti pembatasan subsidi BBM diputuskan oleh pemerintahan baru yang akan dilantik pertengahan Oktober 2024. “Dalam masa transisi kepemimpinan nasional seperti sekarang sebaiknya Pemerintahan Joko Widodo fokus menuntaskan sisa program yang sudah berjalan tanpa membuat kebijakan baru yang berpotensi menimbulkan masalah,” kata dia.
Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang. Meski sudah beredar tanggal penerapannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembatasan BBM subsidi itu masih dalam proses sosialisasi. “Belum ada keputusan, belum ada rapat,” kata Jokowi setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta, beberapa waktu lalu
Menurut Jokowi, pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, serta untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mekanisme pembatasan Pertalite akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, sehingga bukan lagi berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.
Adapun saat ini, kata Bahlil, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM,” kata Bahlil di Jakarta pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.
Pilihan editor: Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi