TEMPO.CO, Jakarta – Usai memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait lahan sengketa Hotel Sultan sebanyak empat kali, akhirnya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), bakal mengambil alih dan mengelola sendiri Hotel Sultan yang letaknya berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan hal itu dilakukan mengingat telah berakhirnya hak guna bangunan (HGB) No.27/Gelora dan No.26/Gelora milik PT Indobuildco atas hotel yang terletak di Blok 15 kawasan GBK.
"Jadi Kemsetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK dan sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain, yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, hotel, dan aset lain yang berada di atas HPL 1/Gelora dan di Blok 15 itu," kata Setya di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Setya menyebut saat ini pihak Kemensesneg bakal melakukan cek fisik lebih dahulu terhadap kondisi bangunan Hotel Sultan. Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit. Kementerian Keuangan juga bakal turut membantu mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan manfaat seoptimal mungkin dari aset negara tersebut.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pihaknya bakal mengundang PT Indobuildco pada Selasa, 7 Maret 2023 pukul 13.30 untuk membahas soal pengambilalihan Hotel Sultan. Soal gugatan di PTUN dari PT Indobuildco terhadap negara atas pengambilalihan tersebut, Eddy memastikan hal itu tak akan mengganggu proses pemindahan kepemilikan aset tersebut.
"Sama sekali tidak (mengganggu), karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan PN Jaksel No.952/2006 dan itu juga ketika dalam PK pertama itu semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Setneg," kata Eddy.
Pemerintah Menang PK Gugatan Lahan Hotel Sultan Hingga Empat Kali
Eddy menjelaskan pemerintah memenangkan PK untuk perkara yang sama sebanyak empat kali. Adapun pihak yang menggugat kepemilikan lahan tersebut adalah PT Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo. Eddy menyebut PK yang terakhir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.
Selanjutnya: Pihak Indobuildco kembali ajukan gugatan...