TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperkenankan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja.
“Bagi PPPK yang sudah satu tahun (bekerja), apabila ingin melamar seleksi CPNS, maka tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau tidak diterima, maka dia bisa kembali menjadi PPPK,” kata Aba dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, pada Senin, 29 Juli 2024.
Lantas, bagaimana ketentuan bagi PPPK yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2024?
Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK yang ingin melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun. Selain itu, PPPK yang bersangkutan juga harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS pada 2024 akan diminta melampirkan surat persetujuan yang ditandatangani oleh PPK atau PyB. Adapun terkait format surat persetujuan yang dimaksud ditentukan oleh masing-masing instansi yang dituju.
Secara umum, persyaratan pelamaran lowongan CPNS sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menpan RB 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap akibat pelanggaran tindak pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak karena keinginan pribadi atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana persyaratan jabatan yang dilamar.
- Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga profesi berwenang bagi jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang diikuti.
- Bersedia ditugaskan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain yang diputuskan oleh PPK.
Cara PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024
Mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut tata cara mendaftar akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk seleksi CPNS 2024 bagi PPPK aktif:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Ketuk tombol Buat Akun.
3. Isi Formulir Pengecekan Identitas yang terdiri dari nomor induk kependudukan (NIK); nomor kartu keluarga (KK); nama, tempat dan tanggal lahir, serta kabupaten/kota kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diterbitkan; nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif; serta kode captcha.
4. Tekan tombol Lanjutkan.
5. Apabila PPPK yang melamar memiliki masa kerja di bawah satu tahun atau bekerja lebih dari satu tahun tetapi tidak diizinkan mendaftar, CPNS aktif, atau individu-individu lain yang diblokir BKN karena berbagai alasan, maka akan mendapatkan notifikasi pendaftaran akun ditolak.
6. Jika data telah sesuai, maka akan muncul tampilan formulir pengisian data.
7. Lengkapi data diri sesuai dengan instruksi untuk melanjutkan proses pendaftaran seleksi CPNS 2024.
Pilihan Editor: Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar