TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) atau insentif khusus sebesar Rp100 juta untuk pegawai setingkat Eselon I jika mau pindah ke IKN Nusantara, disamakan dengan Pejabat Setingkat Eselon I di Otorita IKN (OIKN).
Dilansir dari laman wantimpres.go.id, usulan ini diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengungkapkan pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS yang mau dipindah.
Baca juga:
Arizal menegaskan, semuanya baru sekadar usulan dan Kemenkeu sangat rigid terkait masalah finansial, termasuk insentif. Meski demikian, Kemenpan RB berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut.
Lebih lanjut, dikutip dari laman wantimpres.go.id, Deputi OIKN Alimuddin menyebut dirinya memeroleh sekitar Rp100 juta. Apa yang didapatnya di Otorita jauh lebih besar ketimbang saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya.
Alimuddin mengklaim ia telah menanyakan langsung gaji anak buahnya yang merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sang anak buah menjawab gajinya lebih besar di Otorita ketimbang saat masih berkantor di kementerian.
Bahkan, kata dia, anak buahnya yang lain dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan penghasilan Rp22 juta. Selain itu, ia merinci 35 persen dari total 600 sekian pegawai OIKN merupakan warga lokal. Alimuddin mengatakan ini adalah upaya antisipasi agar tidak adanya gesekan dengan para pendatang.
Sebelumnya, dikutip dari menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 18 Februari 2024.
Pilihan Editor: Beban Biaya Insentif ASN ke IKN