TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban penipuan berbasis daring atau online scam melaporkan kasus penipuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka adalah keluarga dari 11 korban yang sebelumnya direkrut bekerja di Tailand sekitar Mei-Juni 2024.
"Hari ini kami menerima pengaduan kasus terkait warga negara kita yang menjadi korban online scam di wilayah Myawaddy," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga:
Judha mengatakan, jumlah korban yang diadukan berjumlah 11 orang. Sebanyak 8 korban berasal dari Sukabumi, Jawa Barat; 2 orang asal Bandung; dan 1 dari Bangka Belitung. "Dari 11 korban ini, 10 orang laki-laki, 1 perempuan," ujar dia.
Dia mengatakan, telah mendalami berbagai modus yang dilakukan perekrut dalam kasus online scam tersebut. Mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing, customer service, serta admin kripto. Saat direkrut mereka dijanjikan bekerja di Thailand.
Namun korban online scam dibawa masuk menuju ke Myawaddy, Myanmar. Sebanyak 11 korban penipuan ini dipaksa melakukan scaming. Setelah tiba Myawaddy, korban juga mengalami ancaman. "Termasuk ancaman diperjualbelikan ke perusahaan yang lain jika tak mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan," tutur Judha.
Menurut Judha, ancaman itu diberikan kepada korban saat mereka tak bisa memenuhi target perekrutan korban baru. Misalnya, setiap korban harus bisa merekrut korban baru sebanyak 10 orang.
Selanjutnya: Judha mengatakan, Direktorat Perlindungan WNI sudah menyampaikan....