TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewanti-wanti adanya penyaruan mengatasnamakan Email DJP. Instansi itu menegaskan pengiriman email tagihan pajak atau apapun tentang pajak yang seolah-olah dari pengirim @pajak.go.id, bukanlah dari DJP.
“Itu penipuan dengan modus spoofing. Modus Ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu, 21 Agustus 2024. Header email ini merupakan sekumpulan metadata yang memberikan informasi tentang pesan email. Sehingga biasanya berisi informasi tentang rute pengiriman dan sampainya email serta informasi tentang pengirim email yang sebenarnya.
Salah satu cara mengecek kebenaran email, kata dia, dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya pada layanan Gmail, bisa memilih menu (titik tiga) lalu ke more dan ke show original. “Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing,” ujarnya.
DJP menuturkan, penagihan utang pajak yang mereka lakukan selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan lewat pengiriman email. “Masyarakat terus berhati-hati, bila perlu dapat menghubungi kanal pengaduan DJP. Jangan sampai terjebak oleh email palsu mengatasnamakan DJP,” katanya.
Pilihan editor: Satgas Pasti Blokir 1001 Entitas Ilegal dalam 2 Bulan, Ada Investasi hingga Perdagangan Kripto