TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, menegaskan kasus pencurian data pribadi milik pelanggan Indosat yang belum lama ini terjadi disebabkan kesalahan mitra pekerja. Hasil diskusi pihaknya dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison menunjukkan, dalang dari kasus hukum yang ditangani Kepolisian Resor Kota Bogor pada Rabu, 28 Agustus 2024 itu merujuk pada kenakalan oknum dealer.
“Minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahan dealer-nya Indosat,” tutur Budi Arie ketika menghadiri acara Peluncuran Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi 1 Juta Talenta Digital di Kantor Kemenkominfo, Kamis, 12 September 2024. “Dan tentu Indosat punya justifikasi bisnis terhadap dealer-nya, ini yang nakal dealer-nya,” ujarnya lebih lanjut.
Meski demikian, Kementerian Kominfo menyatakan terbuka untuk membantu segala proses hukum atas kasus penyalahgunaan data pribadi yang telah merugikan masyarakat apabila diperlukan. “Nanti soal DPR atau panggilan, kita siap. Yang pasti, pemerintah, ini oknum-oknum dari dealer-nya Indosat, ya,” ucap Budi Arie.
Sebelumnya, tercatat dua pelaku kejahatan dengan inisial MR (23) dan L (51) yang terbukti mengumpulkan data pribadi masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Keduanya diidentifikasikan sebagai pegawai dari mitra Indosat Ooredoo Hutchison yang melancarkan aksi kriminal mereka dengan melakukan registrasi nomor kartu prabayar menggunakan data pribadi berupa NIK curian yang tersedia di aplikasi HANDSOME.
Keduanya mengaku sudah melakukan aktivasi belasan ribu Kartu SIM secara ilegal dengan menggunakan lebih dari 3000 NIK dan data warga Bogor dan lebih dari 14 ribu NIK warga Jabodetabek lainnya.
Meski demikian, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, memastikan nomor telepon dari operator seluler Indosat yang registrasinya menggunakan data hasil curian telah dinonaktifkan atau dimatikan. "Ini di-take down ya, enggak diaktifkan nomornya. Sesuai dengan mekanisme saja. Harusnya kalau nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain nanti penyelenggara pasti akan menghentikan, menghapus nama atau nomor yang sudah aktif dan yang disalahgunakan," kata Wayan di Jakarta, Selasa, 10 September 2024, sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Berkenaan dengan kebocoran data pribadi, Budi Arie kembali menekankan pemerintah serius mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi data pribadi warga negara, salah satunya dengan mewujudkan Undang-Undang Penjagaan Data Pribadi yang akan segera diterapkan mulai bulan Oktober. “Jadi begini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di bulan Oktober. Pemerintah sangat serius untuk melindungi warga negara, terutama dalam hal data pribadi warga negara,” katanya.
Ia berharap adanya partisipasi aktif masyarakat terkait penjagaan data pribadi. “Tetapi yang paling penting adalah saya juga menginfo pada masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadinya. Jangan memberikan data pribadi untuk hal-hal yang nggak perlu,” ungkap Budi Arie lebih lanjut menyebutkan bahwa kasus judi online dan pinjaman online ilegal juga diakibatkan oleh kelalaian penjagaan data pribadi.
Selain itu, Menkominfo juga berkomitmen melakukan edukasi literasi ke masyarakat luas. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat yang menjaga data pribadinya adalah kunci utama kesuksesan dibuatnya regulasi tersebut. Salah satunya dengan tidak memberikannya ke sembarang pihak.