TEMPO.CO, Jakarta - Monika tidak menyangka mimpinya menonton grup musik asal Korea Selatan favoritnya, BTOB, di Jakarta batal terwujud. Padahal, ia sudah merogoh kocek sekitar Rp 3 juta rupiah untuk membeli tiket. Alih-alih menyaksikan BTOB manggung, Monika justru merugi karena konser dibatalkan sedangkan pengembalian dana belum ia dapatkan.
Monika lantas melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Rabu, 4 September 2024. Musababnya, proses pengembalian dana oleh pihak promotor belum beres. Setelah mengisi form, ia sempat menerima email konfirmasi pengembalian dana, tapi dengan potongan 30 persen tanpa penjelasan. Monika pun menolak. "Kami tidak mau tanda tangan persetujuan dengan e-materai. Kami tidak mau hanya menerima 70 persen," kata Monika kepada Tempo, belum lama ini.
Perempuan 33 tahun itu merasa potongan pengembalian dana itu dilakukan semena-mena. Ia juga heran karena pengembalian dana hanya bisa dilakukan dengan menggunakan salah satu rekening bank. “Segala usaha sudah kami lakukan untuk memaksa PT Seraph (promotor) agar bisa full refund,” ujarnya. Namun, hasilnya masih nihil.
Karena itu, Monika merasa tidak hanya dirugikan secara materi, tapi mental. Musababnya, proses pengembalian dana dirasa terlalu berbelit-belit. Selain itu, Monika mengatakan, tidak ada proses komunikasi yang baik dari promotor kepada konsumen. "Pertanyaan melalui media sosial, tidak pernah dibalas," kata dia. Ihwal permasalahan pengembalian dana ini, Tempo berupaya menghubunggi nomor yang diketahui milik Sandra, perwakilan Seraph Entertainment. Namun, hingga laporan ini ditulis, belum mendapat respons.
Adapun sebelumnya, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mempersilakan konsumen mengirim aduan melalui laman resmi BPKN di Aplikasi BPKN153 atau call center 08153 153 153. "Kami welcome terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat pembatalan konser tersebut," kata Fitrah melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.
Fitrag menyatakan BPKN akan meminta klarifikasi kepada pelaku usaha yang terlibat dalam proses perencanaan konser, penyedia jasa tiket. "Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.
Melalui penanganan aduan di BPKN, Fitrah berharap para fans BTOB tidak terlalu kecewa atas batalnya konser tersebut. Ia berjanji BPKN akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan hak konsumen yang terlanggar. "Karena posisi konsumen ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah gagal bertemu idola, ditambah tercederai haknya sebagai konsumen," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku belum mendapat laporan dari BPKN ihwal dugaan pelanggaran hak konsumen konser BTOB oleh promotor konser. Ia juga tidak berkomentar banyak atas persoalan ini.
Sandiaga hanya mengatakan kementeriannya akan memfasilitasi promotor konser. Sandiaga juga mengatakan setiap pelanggaran harus ditertibkan. "Jangan sampai ada hak kekayaan intelektual yang dilanggar. Jangan sampai ada konsumen yang pelayanannya tidak diperhatikan," kata Sandiaga di Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024.
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru