Di sisi lain, Lutfi enggan menanggapi pengusutan dugaan kartel minyak goreng yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Saya belum tahu, saya belum ngobrol dengan KPPU,” katanya sambil lalu.
Sebelmnya, Lutfi mengatakan ada tiga kategori mafia yang tengah diusut dengan modus yang berbeda. Modus pertama, mafia menimbun minyak curah subsidi kemudian menjualnya ke industri menengah atas.
Modus kedua, mafia menimbun minyak goreng curah subsidi kemudian melakukan pengemasan ulang atau re-packing menjadi minyak goreng premium. Ketiga, mafia menimbun minyak goreng curah subsidi dan mengekspornya ke luar negeri.
Lutfi sempat meminta maaf lantaran pemerintah tidak bisa mengontrol mafia minyak goreng. Dia berujar pemenuhan pasokan minyak goreng sesuai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sejatinya sudah berjalan dengan baik. Namun, di lapangan, terjadi berbagai penyimpangan akibat campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca: Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.