Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag  Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pengaturan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas telah dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Zulkifli menjelaskan bahwa revisi Permendag 36/2023, salah satunya, mencakup larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa jenis bahan baku industri. Namun, hal ini mengalami kendala dalam proses impor, sehingga beberapa komoditas mengalami kesulitan produksi. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan ke Permendag 25/2022.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2024.

Dalam Permendag 36/2023, komoditas premiks fortifikan hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean dan instrumen Persetujuan Impor serta Laporan Surveyor. 

Namun, setelah dikembalikan ke Permendag 25/2022, komoditas tersebut dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean dan hanya menggunakan instrumen LS.

Perubahan pengaturan impor juga terjadi untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, Permendag 36/2023 mensyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk pengajuan Persetujuan Impor, namun aturan ini dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga rekomendasi tersebut tidak lagi diperlukan.

Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan dalam Permendag 25/2022, sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa Persetujuan Impor.

Perubahan peraturan impor tersebut kini tertuang dalam Permendag 7/2024. Beberapa perubahan lainnya juga termasuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang.

Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin, 29 April 2024 dan sedang dalam proses untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri, berlaku tujuh hari setelah peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penjelasan Permendag 25/2022 dan 36/2023 dan Permendag 7/2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permendag 25/2022 dan Permendag 36/2023 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 36/2023 merevisi Permendag 25/2022, dengan salah satu poin revisinya adalah pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap beberapa jenis bahan baku industri. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri.

Namun, penerapan lartas impor tersebut ternyata menimbulkan kendala dalam proses impor, sehingga beberapa komoditas mengalami kesulitan produksi. Oleh karena itu, Permendag 7/2024 diterbitkan untuk merevisi Permendag 36/2023 dan mengembalikan pengaturan impor beberapa bahan baku industri ke aturan Permendag 25/2022.

Berikut adalah poin-poin penting perbedaan pengaturan impor bahan baku industri dalam ketiga Permendag tersebut:

Permendag 25/2022:

  • Impor bahan baku industri dapat dilakukan oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan
  • Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
  • Pengawasan impor dilakukan di luar kawasan pabean.
  • Instrumen yang digunakan untuk impor adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag 36/2023:

  • Impor bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh pemegang API-U.
  • Pengawasan impor dilakukan dengan pengawasan pabean.
  • Instrumen yang digunakan untuk impor adalah PI, LS, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Permendag 7/2024:

  • Impor bahan baku industri dapat dilakukan oleh pemegang API-U dan API-P.
  • Pengawasan impor dilakukan di luar kawasan pabean.
  • Instrumen yang digunakan untuk impor adalah PI dan LS.
  • Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian tidak lagi diperlukan.
  • Persyaratan dokumen LS untuk impor bahan baku pelumas dihapuskan.

Peraturan impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri dalam Permendag 7/2024 mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permendag 7/2024 menyederhanakan aturan impor bahan baku industri dengan tujuan untuk memperlancar proses impor dan mencegah terjadinya kendala dalam produksi beberapa komoditas.

Pilihan Editor: Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

1 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

Pejabat berinisial M sudah dinonaktifkan dari jabatannya, sedangkan delapan napi yang diduga ikut terlibat telah dipindahkan dari Lapas Cebongan.


Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

5 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.


Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

7 jam lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memantau langsung  penumpukan kontainer di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok.
Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?


Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

8 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.


Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

10 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan


Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri


Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya


Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

Kemendag sebut belum ada laporan komoditas bidang metrologi yang tertahan di pelabuhan


Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

1 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dengan mengadopsi teknologi digital di industri rantai pasok


Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

Munculnya revisi larangan pembatasan barang impor lantaran ada kendala penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.