TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons pemberlakuan kebijakan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, akan memberlakukan beleid itu pada Maret 2024. Beleid itu mengatur pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut, Apindo khawatir bahwa aturan itu akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
“Kami melihat industri hulu lokal pada sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” kata Shinta melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.
Shinta menilai, dalam beberapa pasal mengenai pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas “Maka dalam beberapa butir HS (Harmonized System) Code ini kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu,” ujar Shinta.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto berharap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha resmi. Alasannya, sektor retail itu termasuk dalam sektor usaha padat karya.
Selanjutnya: Anne juga mengharapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023....