Anne juga mengharapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai aturan teknis sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait. Sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.
Anne menilai, Permendag nomor 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik. Adapun contoh komoditas impor yang dibutuhkan menurut Anne meliputi:
- Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;
- Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;
- Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;
- Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri sintetik filament;
- 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.
Pilihan Editor: Usai Pilpres, Sejumlah Tarif Tol Naik: Serpong-Cinere Jadi Rp 18.500 untuk Golongan I, Jakarta-Cikampek dan MBZ Menyusul