Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Shop Buka Kembali Tanpa Izin, Ekonom: Butuh Lebih dari Permendag untuk Bisa Mengaturnya

image-gnews
Tiktok Tokopedia. TEMPO
Tiktok Tokopedia. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menanggapi soal kembalinya TikTok Shop di Indonesia. Layanan belanja online tersebut dinilai menyalahi aturan lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce

Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Akan tetapi, Nailul menilai regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatur persoalan ini. 

"Butuh lebih dari sekedar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul ketika dihubungi, Ahad, 16 Desember 2023. 

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Ketika direvisi, Nailul mengaku memiliki sejumlah catatan untuk Permendag terbaru itu. Antara lain, adanya potensi daerah abu-abu yang diselenggarakan oleh satu platform. 

Ia mencontohkan Facebook sebagai media sosial sekaligus penyedia iklan baris online di forum jual beli. Menurutnya, daerah 'singgungan' itu berpotensi menjadi sumber masalah baru. Begitu juga dengan model business WA Business. Ia menilai akan ada masanya aplikasi-aplikasi yang ada saat ini dia berada di daerah singgungan. Antara lain singgungan e-commerce, iklan baris Online, dan media dosial. 

Kasus tersebut, ujarnya, terjadi dalam bentuk aplikasi TikTok yang sudah bekerja sama dengan Tokopedia. Tokopedia sebagai back-end system-nya, tapi platform media sosial TikTok bisa untuk berbelanja. "Ini ruang abu-abu yang saya khawatirkan kemarin," ujarnya. 

Dengan demikian, ia menekankan tidak ada kejelasan aturan dan sifat teknologi yang terus berinovasi dan mengejar efisiensi. Karena itu, ia berharap pemerintah mengatur persoalan ini dengan lebih serius. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, TikTok Shop sempat dihentikan di Indonesia pada 4 Oktober 2023 karena menyalahi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, TikTok harus memisahkan layanan media sosial dan belanja online mereka. 

Kemudian, TikTok Shop kembali hadir setelah perusahaan asal Cina itu resmi berkongsi dengan perusahaan e-commerce Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun kepada Tokopedia.

Dalam keterangan resminya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Namun, saat peluncuran kerja sama tersebut, fitur TikTok Shop masih beroperasi di platform TikTok, bukan Tokopedia. Kementerian Perdagangan pun menyatakan TikTok belum mengajukan izin baru untuk menyelenggarakan layanan niaga elektronik. 

RR ARIYANI  | RIANI SANUSI PUTRI 

Pilihan Editor: Menghitung Potensi Cuan dan Risiko Usai TikTok Shop Buka Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

35 menit lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok


5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

5 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

12 jam lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

20 jam lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

1 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

1 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang