Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

image-gnews
Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan buka suara soal denda Rp 24,7 juta yang dikenakan pada kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan sanksi administrasi yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan. Ia menjelaskan, denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing

"Denda itu diberikan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. 

Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial soal pengenaan denda terhadap seorang netizen bernama Radhika yang membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri. Ia dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta. 

Menurut Askolani, praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing berpotensi merugikan negara. Sebab, bakal terjadi kekurangan bayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, ia menilai pengenaan denda itu juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai agar praktik importasi bisa berlangsung secara transparan.  

"Ini ada check and balance yang harus kami lakukan, yang transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memaparkan perhitungan yang digunakan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta kepada Radhika saat membeli sepatu sepak bola dari luar negeri. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar. 

"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Pasal 28 menyebutkan ketentuan jika terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman. Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. 

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

Nilai CIF yang ditetapkan tersebut merupakan nilai yang diberitahukan jasa kiriman selaku kuasa impor pemilik barang. Setiap barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia merupakan barang impor. Atas importasi tersebut, maka barang dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

"Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara," kata DJBC.

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

59 menit lalu

Unggahan video Bea Cukai di X tentang cokelat Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta, April 2024.
Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sebuah unggahan video Tiktok tentang cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta viral, ini penjelasan Bea Cukai


Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.


Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

3 jam lalu

Pengusaha Keberatan atas Pembatasan Produk Impor
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

4 jam lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.


Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

12 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

13 jam lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

14 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

14 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

17 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.


Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

17 jam lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.