Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang SYL Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan: dari Durian Musang King sampai Honor Penyanyi Dangdut

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian mengungkap dugaan permintaan 'upeti' yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai dari durian Musang King sampai biaya perjalanan umrah dan titip penyanyi dangdut sebagai pegawai honorer.

Syahrul, yang menjadi menteri pertanian periode 2019–2023 terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp44,5 miliar, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Hadir sebagai saksi di antaranya Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah, yang mengungkapkan permintaan Syahrul agar Ditjen Perkebunan menyediakan dana Rp317 juta untuk sejumlah keperluan pribadi, seperti membayar kiai hingga servis mobil.

Andi menjelaskan, uang itu di antaranya digunakan oleh SYL untuk membayar tiket perjalanan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022. "Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp36 juta," tutur dia.

Ditjen Perkebunan juga diminta membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023. "Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta," ucapnya.

Adapun pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang sebesar Rp102 juta.

SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadinya. "Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji … itu sebesar Rp19 juta," kata dia.

Andi juga mengatakan, Syahrul pernah minta dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta melalui pesan singkat. "Iya, (melalui) chat dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek',” kata Andi.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak kemudian mendalami kelanjutan uang tersebut mengingat SYL menyebut ia meminjam uang Andi. "Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Meyer, yang dijawab Andi "Belum."

Andi mengatakan, uang ratusan juta itu berasal dari pemotongan uang dinas perjalanan pegawai Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40 persen.

Ia mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.

SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Durian Musang King

Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian Musang King seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Dijelaskan Wisnu, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto.
"Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra, kawasan rumah dinas menteri)," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan, pihaknya paling sedikit mengirimkan enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya. "Pernah," jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. "Iya," kata Wisnu.

Syahrul Yasin Limpo membantah dirinya menerima durian seharga puluhan juta rupiah dari anak buahnya di Kementan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya punya keluarga itu, Pak, istri, anak-anak, cucu, tidak suka durian. Bahkan ndak boleh masuk di rumah, durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan,” kata SYL pada akhir sidang pemeriksaan saksi.

Di hadapan majelis hakim, SYL mengaku keluarga besarnya tidak menyukai durian, kecuali dirinya sendiri. Sebab itu, dia merasa heran dengan keterangan saksi yang mengirimkan durian ke rumah dinas SYL dengan harga mencapai puluhan juta rupiah

“Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja,” kata dia.

SYL pun menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu dalam nota pembelaan atau pleidoi. “Tidak ada (durian). Bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak,” ucapnya.

Berikutnya: Minta Penyanyi Dangdut Dijadikan Pegawai Honorer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahtiar Baharuddin Dorong Sulawesi Barat Jadi Penghasil Durian Musang King Terbesar di Indonesia

1 jam lalu

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin bersama stackholder durian dan Ketua Kelompok Tani Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Petani Peternak Muda Keren (PPMK) Kabupaten Mamuju, Muhammad Padil saat berdiskusi di halaman rujab gubernur Sulbar, Rabu, 18 September 2024. Dok. Pemprov Sulawesi Barat
Bahtiar Baharuddin Dorong Sulawesi Barat Jadi Penghasil Durian Musang King Terbesar di Indonesia

Durian jadi salah satu satu komoditas unggulan di Sulawesi Barat. Bahtiar akan terus mendorong petani menanam durian musang king sehingga jadi daya tarik provinsi tersebut.


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

1 hari lalu

Pihak swasta juga pengusaha tambang, Muhaimin Syarif, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai tersangka pengembangan perkara OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

7 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. TEMPO/Defara
KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

9 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara