Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang SYL Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan: dari Durian Musang King sampai Honor Penyanyi Dangdut

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

Syahrul juga disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi honorer di Kementerian Pertanian dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Hal itu diungkapkan Wisnu Haryana saat bersaksi.

Ia mengatakan Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Status honor Nayunda kemudian dihentikan karena jarang masuk kantor.

Nayunda, kata Wisnu, diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," katanya.

Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000," ucap Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal  Kasdi Subagyono.

Dia juga mengatakan Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Wisnu mengatakan tugas Nayunda ada di bagian umum dan  protokoler. 

Berkaitan dengan kasus tersebut, Nayunda Nabila Nizrinah pernah diperiksa  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024.  

Diperiksa sejak pagi, Nayunda tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya. Dia hanya meminta maaf sambil tersenyum kepada awak media yang menunggunya. “Semua sudah aku serahkan ke penyidik,” ujar Nayunda.

ANTARA | M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

2 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

5 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

Kementerian Pertanian meminta penambahan Rp 65,9 triliun untuk anggaran 2025 kepada Komisi IV DPR. Penambahan itu disebut untuk mencapai swasembada dan lumbung pangan pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

15 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

Ekonom Indef mengkritik sikap Kementerian Pertanian (Kementan) yang meminta tambahan anggaran Rp 68 triliun di tengah kondisi fiskal yang sulit.


Badan Gizi Nasional untuk Sementara Berkantor di Kompleks Kementan, Dibantu Kepala Bapanas

16 hari lalu

Dadan Hindayana saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti
Badan Gizi Nasional untuk Sementara Berkantor di Kompleks Kementan, Dibantu Kepala Bapanas

Badan Gizi Nasional untuk sementara berkantor di Kementerian Pertanian. Kepala Bapanas diminta membantu lembaga tersebut


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

21 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.