TEMPO.CO, Jakarta - Para korban dari investasi robot trading DNA Pro telah membentuk paguyuban yang menggabungkan para pemilik modal yang dananya raib. Tim kuasa hukum yang ditunjuk kepada Warda Larosa & Partners Law Firm mencatat kerugian sementara para korban mencapai Rp 30.705.000.736 atau sekitar Rp 30,7 miliar.
Angka kerugian tersebut merupakan gabungan dari data yang dikumpulkan pada batch satu dan dua, namun untuk batch tiga masih dalam proses perhitungan. “Kerugian pada batch satu dari 17 member adalah Rp 769.885.400 dan batch dua dari 152 member berjumlah Rp 29.935.115.336,” kata anggota tim kuasa hukum David R. Silalahi saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data member yang menjadi korban dan menghitung kerugiannya. Tim kuasa hukum juga masih membuka pintu bagi para korban yang ingin bergabung untuk pelaporan.
Angka kerugian, kata David, ada yang menyentuh angka di atas Rp 1 miliar. “Nilai paling besar Rp 4 miliar, paling kecil Rp 9 juta,” ujar David.
Senada dengan David, Hollanda Yurist Tobing sebagai anggota tim kuasa hukum juga mengamini bahwa pihaknya masih membuka kesempatan bagi para korban yang ingin bergabung untuk menagih keadilan. Pembentukan paguyuban ini, juga atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menghimpun data korban.
Sampai saat ini, tim pengacara masih membuka pintu untuk mengakomodasi pelaporan. Mengenai perkembangan kasus, tim kuasa hukum juga terus mengonfirmasi perkembangan kasus kepada penyidik untuk perkembangan kasus.
“Jadi semua laporan korban itu disatukan ke dalam laporan polisi tadi. Peran kita ini adalah melengkapi unsur tindak pidana perdagangan dalam korban,” katanya pada kesempatan yang sama.
Menurut Hollanda, jumlah korban yang ditampung saat ini belum termasuk semua yang menjadi korban dari investasi DNA Pro. Sehingga masih dimungkinkan bahwa banyak korban lain yang ditangani oleh pihak tim kuasa hukum atau pengacara perseorangan untuk persoalan ini.
Surat kuasa kepada tim pengacara yang diajukan oleh paguyuban para korban ini dibuat per tanggal 25 Maret 2022. Kemudian untuk pelaporan ke Bareskrim Polri yang pertama kali pada 29 Maret untuk korban yang ditampung pada batch satu.