TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren. Hal itu tertera dalam surat pengumuman OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari.
Pencabutan izin diberikan OJK diberikan karena perusahaan manajer investasi Syariah itu menyalahi ketentuan. “Izin dicabut karena terbukti melanggar peratudan perundang-undangan di sektor pasar modal,” demikian tertulis dalam keterangan OJK, 8 Meri 2024.
Dengan dicabutnya izin usaha maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha manajer investasi, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha.
Yusuf Mansur selaku orang yang pernah tercatat sebagai pemilik buka suara. Menurut dia, keberadaan Paytren hingga akhirnya ditutup sebagai pencapaian. “Perjalanan Paytren Aset Manajemen itu prestasi, bisa bikin, sempat bertahan dan enggak kena masalah seperti pencucian uang atau uang nasabah tidak balik,” kata dia saat dikonfirmasi Rabu, 15 Mei 2024.
Ia berujar, masa pandemi yang menghancurkan banyak industri, tidak sedikit perusahaan yang terjerat kasus hukum. “Tapi saya dan kami semua mulus jaga amanah,” ujarnya.
Yusuf menganggap ini jadi pengalaman, ia bahkan mengaku tidak kapok untuk membuat ide lain meski tidak merinci di bidang usaha apa. Ia juga memastikan tidak ada kewajiban pembayaran. “Tidak ada uang yang masih terhutang sebagai investasi masyarakat,” ujarnya.
Sederet masalah PT Paytren yang dipaparkan OJK seperti, kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, hingga tidak melapor pada OJK sejak Oktober 2022.
Dilansir dari laman reksa dana OJK, PT Paytren Aset Manajemen tercatat sebagai perusahaan manajer investasi yang berkantor di Jakarta Selatan. Nama Jam’an Nurchotib Mansur, atau dikenal dengan Yusuf Mansur terdaftar sebagai Komisaris Utama dengan nilai kepemilikan saham Rp 16 miliar.